Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah Indonesia sepakat memfinalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara untuk segera diajukan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara.
Langkah ini diambil karena meningkatnya permintaan pemindahan narapidana dari negara-negara sahabat serta WNI yang sedang menjalani hukuman di luar negeri.
“Sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (21/8/2025).

Lintas Kementerian dan Aparat Penegak Hukum
Finalisasi RUU ini dilakukan melalui rapat lintas kementerian/lembaga, melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Yusril menjelaskan, RUU ini sebenarnya sudah pernah dibahas sejak 2016, melalui dua draf, yakni RUU tentang Pemindahan Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
“Sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” ujarnya.
Mengacu pada Konvensi Internasional
Draf RUU ini merujuk pada sejumlah konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi.
Konvensi tersebut mewajibkan setiap negara peserta menjalin kerja sama pemindahan orang yang dijatuhi hukuman pidana dan pengaturan masalah pidana lintas negara.
Permintaan Pemindahan Narapidana Meningkat
Menurut Yusril, permintaan pemindahan narapidana asing ke negaranya semakin banyak. Sebaliknya, sejumlah WNI yang dihukum di luar negeri juga mengajukan permohonan dipulangkan.
Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana antarnegara, sehingga selama ini hanya mengandalkan pengaturan praktis (practical arrangement).
“Di sisi lain, seorang WNI di Filipina yang dihukum penjara seumur hidup dalam kasus tindak pidana terorisme juga meminta dipulangkan ke tanah air. Permintaan ini sedang kita bahas,” ungkapnya.
Target Bergulir di DPR Akhir Tahun
Menko Yusril menegaskan, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ditargetkan masuk pembahasan di DPR pada akhir 2025.
“Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini, yang kita harapkan pada akhir tahun sudah mulai dibahas oleh DPR RI,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















