Sorot Merah Putih — Polda di seluruh Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kelayakan anggota membawa senjata api.
Mulai dari pemeriksaan kondisi senjata api untuk memastikan senjata dalam keadaan baik. Kemudian terkait kelengkapan peluru untuk mengecek jumlah dan kondisi peluru.
Serta pengecekan surat izin membawa senjata untuk memverifikasi kelayakan dan masa berlaku izin.
Melansir dari Kompas.com, Kamis (26/12/2024) anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan sidak ini dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Anam pun mengapresiasi Kapolri yang telah memerintahkan seluruh Polda melakukan pengecekan senjata api.
Menurutnya, aktivitas itu bertujuan untuk memastikan kepatuhan prosedur penggunaan senjata api sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
Anam menyebut Kapolri memang merespons dinamika yang terjadi di masyarakat serta hal-hal yang menjadi atensi Kompolnas.
Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik dan apresiatif terhadap langkah dan upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran terkait senjata api.
Sementara itu, Anam mengungkapkan sidak di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilakukan terhadap sekitar 300 personel.
Anam yang juga hadir bersama Kapolda DIY ikut menyaksikan bagaimana pemeriksaan berlangsung dengan cermat.
Menurutnya, hampir semua senjata api di Polda DIY lengkap, baik dari sisi peluru maupun dokumen izin. Ia menyebut ada satu atau dua surat izin yang mendekati masa kadaluwarsa tetapi sudah dalam proses perpanjangan.
Proses perpanjangan izin membawa senjata api ini mewajibkan anggota menjalani tes psikologi untuk memastikan kelayakan mereka.
Anam menegaskan tidak semua personel boleh membawa senjata api, melainkan hanya unit tertentu atau petugas dengan tugas khusus. Kapolda juga memastikan aturan tersebut akan dilaksanakan dengan ketat.
Di samping itu, Anam menilai sidak ini sebagai salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.***
(icn)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini