Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menunjuk Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pengangkatan pejabat sebelumnya, Endar Priantoro, sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menyampaikan bahwa penunjukan sejumlah pejabat struktural sebagai Plt merupakan bagian dari langkah penyegaran dan penguatan kelembagaan agar pelaksanaan tugas serta fungsi KPK tetap berjalan optimal.
“Pengisian jabatan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas pejabat sebelumnya, baik karena telah kembali ke instansi asal maupun telah memasuki masa pensiun,” ujar Cahya melalui keterangan tertulis, Rabu (7/5/2025).
Selain Tessa, KPK juga menunjuk empat pejabat lainnya untuk mengisi posisi strategis yang kosong.
Berikut daftar penugasan Plt yang diumumkan:
1. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi: Asep Guntur Rahayu (Direktur Penyidikan)
2. Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring: Aminudin (Direktur Antikorupsi Badan Usaha)
3. Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat: Rino Haruno (Kasatgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat)
4. Plt. Direktur Penyelidikan: Tessa Mahardika Sugiarto (sebelumnya Juru Bicara KPK)
5. Juru Bicara: Budi Prasetyo (Tim Juru Bicara)
Cahya menegaskan, penunjukan para pelaksana tugas ini adalah bentuk komitmen KPK untuk memastikan keberlangsungan kerja pemberantasan korupsi di setiap lini, tanpa terhambat kekosongan jabatan.
Ia juga menyampaikan harapan agar para pejabat yang ditugaskan dapat segera beradaptasi dan melanjutkan agenda kerja lembaga sesuai amanat Undang-Undang serta kebijakan strategis KPK.
“Pimpinan KPK berkomitmen untuk terus mencari dan menempatkan sumber daya manusia terbaik guna menduduki jabatan strategis, baik di level struktural maupun fungsional, demi mendukung proses bisnis utama lembaga,” pungkas Cahya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















