Sorot Merah Putih, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, dalam kegiatan Leader Forum Human Capital PT Pertamina Tahun 2025 yang berlangsung di Semarang pada Kamis (06/02/2025).
“BUMN tidak hanya harus berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib mengimplementasikan tata kelola yang baik, termasuk dalam aspek pencegahan korupsi,” ujar Fitroh.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Independen PT Pertamina, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Condro Kirono, Direktur SDM PT Pertamina Muh. Erri Sugiarto, serta jajaran pimpinan PT Pertamina dan perwakilan BUMN lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fitroh menekankan bahwa selain perbaikan sistem tata kelola, internalisasi nilai-nilai integritas bagi para pegawai juga menjadi elemen krusial dalam pendidikan antikorupsi.
“Sebaik apa pun sistem dan aturan yang diterapkan, jika individu yang menjalankannya tidak memiliki amanah dan integritas, maka hasilnya akan jauh dari harapan,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui tiga pendekatan utama, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
Melalui strategi pendidikan, KPK terus aktif melakukan sosialisasi, kampanye, serta berbagai kegiatan bimbingan teknis bagi para pelaku usaha, termasuk BUMN.
Dalam aspek pencegahan, KPK mendorong penerapan prinsip bisnis yang berintegritas melalui Panduan Cegah Korupsi (Pancek).
Panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang praktis dan dapat dijadikan acuan bagi korporasi untuk diadopsi serta dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing.
Dengan implementasi Pancek, diharapkan upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dapat berjalan optimal, menciptakan iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi.
Panduan ini dapat diakses secara terbuka melalui laman https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/cek-panduan-cegah-korupsi.
Namun demikian, penerapan panduan ini tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi apabila masih terjadi tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa upaya penindakan di sektor usaha tetap perlu dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini