Sorot Merah Putih, Jakarta – Menjelang tahun ajaran baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kepala Daerah agar menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah praktik suap dan gratifikasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK sebagai langkah pencegahan korupsi di sektor pendidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan langkah ini penting mengingat masih maraknya praktik pungutan liar yang tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
“SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa 28 persen pungutan liar masih terjadi dalam proses PPDB di tingkat dasar dan menengah. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 24,65 persen,” ungkap Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/6/2025).
Selain itu, praktik serupa juga ditemukan di tingkat pendidikan tinggi.
“Berdasarkan SPI Pendidikan 2023, sebanyak 51,32 persen responden menyatakan adanya praktik koruptif dalam proses penerimaan mahasiswa baru,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penguatan pencegahan, KPK juga merekomendasikan kepala daerah untuk menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK), antara lain SK penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung), SK Pengumuman Penerimaan, serta SK Pengumuman Peserta Didik Baru.
Langkah ini sejalan dengan pedoman penilaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD MCSP) 2025.
KPK berharap, penerbitan regulasi tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik, khususnya dalam proses seleksi peserta didik.
“Penerbitan SE dan SK yang jelas sangat penting untuk memastikan proses PPDB berlangsung adil, objektif, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang berkepentingan,” tegas Budi.
PPDB untuk tahun ajaran 2025/2026 sendiri dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan Juni ini di sebagian besar wilayah Indonesia.
KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memastikan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan akuntabel, guna mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif yang merugikan hak pendidikan anak bangsa.
“Langkah ini sebagai upaya KPK dalam mendorong transparansi pelayanan publik pada proses PPDB maupun penerimaan mahasiswa baru. Terlebih penyelenggaraan PPDB akan segera dimulai pada bulan ini,” pungkasnya.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















