Sorot Merah Putih, Jakarta – Langkah Polri menuju transformasi digital kian nyata. Melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri mempercepat modernisasi sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) di seluruh Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyebut saat ini sudah ada 1.641 perangkat e-TLE aktif di berbagai daerah. Ke depan, Polri menargetkan jumlah tersebut melonjak menjadi 5.000 unit pada tahun 2027, sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju digitalisasi pelayanan publik.
“Target di 2027 bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 perangkat, agar Polri benar-benar hadir menjawab kebutuhan masyarakat di era transformasi digital,” ujar Irjen Agus dalam kegiatan di Lapangan Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Lompatan Teknologi dalam Penegakan Hukum Lalu Lintas
Menurut Irjen Agus, kehadiran e-TLE bukan hanya alat perekam pelanggaran, tetapi simbol perubahan budaya kerja Polantas yang kini semakin adaptif dan profesional. Sistem ini dirancang untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, objektif, dan bebas intervensi manusia.
Korlantas kini mengoperasikan empat jenis e-TLE dengan fungsi dan fleksibilitas berbeda:
1. e-TLE Handheld, perangkat genggam yang digunakan oleh petugas Polantas bersertifikat. Bentuknya mirip gawai, memungkinkan petugas menangkap pelanggaran di lokasi yang tidak dijangkau kamera statis.
“Keberhasilannya tergantung keaktifan anggota di lapangan untuk menangkap pelanggaran secara langsung,” jelas Irjen Agus
2. e-TLE Mobile, sistem yang dipasang pada kendaraan dinas kepolisian. Dilengkapi delapan kamera otomatis, e-TLE jenis ini dapat merekam pelanggaran secara dinamis saat mobil patroli bergerak.
“Setiap kendaraan dilengkapi delapan kamera yang bekerja otomatis merekam pelanggaran di sepanjang rute patroli,” ujarnya.
3. e-TLE Portabel, perangkat kamera di atas trailer kecil yang mudah dipindahkan ke lokasi strategis seperti perempatan padat, tol, atau kawasan rawan pelanggaran.
“Portabel ini mirip e-TLE statis, hanya saja bisa ditempatkan sesuai kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
4. e-TLE Statis, kamera tetap yang terpasang di titik permanen seperti simpang besar dan jalan utama sistem yang paling dikenal masyarakat saat ini.
Dari Menindak ke Mendidik: Polantas Humanis di Era Digital
Lebih jauh, Irjen Agus menekankan bahwa esensi utama e-TLE bukanlah sekadar penindakan, melainkan pencegahan dan pendidikan bagi masyarakat agar disiplin berlalu lintas tumbuh dari kesadaran. Melalui gerakan “Polantas Menyapa”, Korlantas ingin membangun kedekatan antara aparat dan masyarakat dengan pendekatan humanis.
“Kita tidak bangga jika banyak pelanggar tertangkap kamera. Justru kalau semua tertib dan e-TLE tidak banyak bekerja, itu keberhasilan kita bersama. Yang terpenting adalah keselamatan di jalan,” tegasnya.
Langkah besar ini menegaskan komitmen Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadikan teknologi sebagai tulang punggung pelayanan publik yang akuntabel dan berkeadilan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















