Sorot Merah Putih, Jakarta – Seorang Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah dipandang membutuhkan dasar hukum yang kokoh agar bisa berjalan optimal di seluruh daerah. Untuk itu, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan yuridis pelaksanaan program.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menegaskan pentingnya Perpres guna memastikan program MBG tidak tersendat karena kewenangan otonomi daerah.
“Keputusan rapat dengar pendapat adalah meminta BGN, BPOM, dan Kementerian Kesehatan agar pemerintah segera mengeluarkan Perpres,” ujar Irma, Jumat (3/10/2025).
Irma menilai, tanpa payung hukum, pelaksanaan program akan berisiko lemah dan sulit dipertanggungjawabkan. Hal ini karena Badan Gizi Nasional (BGN) beroperasi lintas pusat dan daerah, sementara otonomi daerah membatasi intervensi langsung kementerian.
“Kenapa harus ada Perpres? Karena Menteri tidak bisa serta-merta mengintervensi dinas daerah tanpa dasar hukum. Itu sebabnya Perpres harus segera dikeluarkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya keterlibatan aktif pemerintah daerah dan lintas sektor. Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan daerah, Kementerian Pendidikan dengan tenaga pendidiknya, serta BPOM dengan jajaran lokalnya harus bersinergi untuk menyukseskan MBG.
Irma menambahkan, regulasi ini juga harus menegaskan aspek pengawasan dan akuntabilitas, termasuk perbaikan desain kelembagaan agar fungsi regulasi, regulator, dan eksekutor terpisah dengan jelas.
“Perpres harus memberi kepastian hukum, mempertegas pengawasan, dan memperbaiki desain kelembagaan. Pemisahan peran regulator dan eksekutor sangat penting agar program benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan adanya Perpres, pemerintah diyakini dapat mengawal program prioritas ini secara lebih efektif, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menghadirkan gizi seimbang bagi generasi muda Indonesia.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















