Sorot Merah Putih – Jakarta -Sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu, 3 September 2025, memutus nasib Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K.
Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sepakat menjatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis KKEP saat membacakan putusan.
Hukuman ini dijatuhkan buntut insiden maut pada 28 Agustus 2025 lalu, ketika kendaraan taktis Brimob yang ditumpangi Kompol K melindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, hingga tewas di tempat.
Duduk di Kursi Depan, Masuk Pelanggaran Berat
Dalam insiden itu, Kompol K duduk di kursi depan sebelah sopir, Bripka Rohmat (R). Rantis bernomor PJJ 17713-VII tersebut menabrak Affan hingga meregang nyawa.
Baik Kompol K maupun Bripka R dinilai melakukan pelanggaran berat dan harus menghadapi sidang etik terpisah. Bripka R dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis, 4 September 2025.
Lima Anggota Lain Ikut Terseret
Tak hanya mereka, lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang kendaraan pun ikut diperiksa. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kelima anggota ini disebut melakukan pelanggaran sedang. Sidang etik untuk mereka akan digelar setelah proses terhadap Bripka R rampung.
Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anggota Korps Brimob yang seharusnya berperan menjaga keamanan. Kehadiran pengawas eksternal dari Kompolnas dalam persidangan menambah tekanan agar proses etik berlangsung transparan.
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan juga memantik kritik keras dari masyarakat sipil soal akuntabilitas aparat di lapangan.(Van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















