sorotmerahputih.com, CIANJUR — Seorang pegawai Kementerian Pertanian dan rekannya yang juga seorang pegawai swasta, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cianjur atas dugaan korupsi dana bantuan pembangunan agrowisata tahun 2022. Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Kakin, mengatakan, kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penyelidikan.
Ternyata, dana bantuan sebesar Rp13 miliar yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas agrowisata di dua lokasi di Cianjur, yaitu Desa Sindangjaya dan Desa Tegallega, justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.
“Modus operandinya cukup sederhana. Para tersangka membentuk 7 kelompok masyarakat dan menyalurkan dana bantuan kepada kelompok-kelompok tersebut. Namun, uang yang sudah ditarik dari rekening kelompok masyarakat itu tidak digunakan sepenuhnya untuk pembangunan agrowisata, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka,” kata Kamin, Senin 9 Desember 2024, malam.
Saat ini, salah satu tersangka, yaitu pegawai swasta berinisial SO, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur. Sementara tersangka lainnya, pegawai Kementerian Pertanian berinisial D, masih dalam pengejaran karena beralasan sakit.
“Kejaksaan Negeri Cianjur akan terus berupaya untuk menangkap D dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, D yang merupakan pegawai Kementerian Pertanian belum memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit dan dirawat.
“Sudah kami panggil tapi tidak datang. Alasannya sakit. Kami cek memang ada di salah satu rumah sakit di Jakarta,” kata dia.
Menurut Kamin pihaknya akan kembali melakukan panggilan. Jika tak kunjung datang, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
“Ada tahapannya, panggilan pertama dan ketiga. Kalau tidak kunjung memenuhi panggilan kami akan jemput paksa. Yang jelas D juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya adalah penjara di atas 5 tahun. *(ihs/sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
Komentar 4