• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, April 13, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perpres Perlindungan Jaksa “Kamuflase Hukum” Tidak Urgent dan Tidak Dibutuhkan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
23 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Sehari setelah peringatan 27 tahun lengsernya Soeharto, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

BacaLainnya

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyampaikan pandangannya terhadap Perpres 66/2025.

Dalam pernyataannya, Direktur YLBHI M. Isnur menilai peraturan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta demokrasi.

“Dalam sistem presidensial, Presiden sudah memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal, atau meminta bantuan pengamanan dari Polri tanpa harus menerbitkan Perpres,” ujar Isnur. Jum’at (23/05/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ancaman nyata terhadap keamanan Kejaksaan yang dapat membenarkan pelibatan TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengaitkan penerbitan Perpres 66/2025 dengan kontroversi sebelumnya, yakni Telegram Panglima TNI/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personel TNI ke institusi Kejaksaan.

Mereka menyebut Perpres ini sebagai “kamuflase hukum” yang justru melegitimasi tindakan Panglima TNI tersebut, alih-alih mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip tata kelola kekuasaan yang sehat.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai peraturan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI, karena memungkinkan militer masuk ke wilayah sipil, dalam hal ini Kejaksaan, yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil.

Baca Juga  Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

“Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang. Sementara TNI merupakan alat pertahanan negara yang tugas dan ruang geraknya dibatasi oleh konstitusi,” tegas Isnur.

Mereka juga menyoroti bahwa Perpres 66/2025 tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri dalam konsideran hukumnya. Padahal, isi perpres jelas menyangkut pelibatan dua institusi tersebut.

“Dasar hukum yang digunakan hanya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa ada penjelasan yang memadai mengenai jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mendasari keterlibatan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI,” ujar Isnur.

Ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak adanya batasan yang jelas dan tegas.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam Kejaksaan secara hukum hanya sah pada bidang pidana militer, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025.

Karena itu, perluasan peran militer dalam fungsi-fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Perpres dianggap melampaui batas konstitusional.

“Penerbitan Perpres ini adalah cermin dari model kekuasaan politik yang mengabaikan norma hukum, di mana kesalahan bukan diperbaiki, tetapi justru dilegalkan. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.

Dalam catatan mereka, model politik serupa pernah terjadi saat pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Oktober 2024, yang kemudian dilegalisasi melalui Perpres 148/2024.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pola ini sebagai bentuk praktik politik fait accompli—yakni keputusan politik yang dipaksakan untuk kemudian dilegalkan secara hukum.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang Perpres 66/2025.

Mereka menegaskan bahwa meski Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perpres, proses pembentukan peraturan tersebut tetap harus taat pada prinsip pembentukan perundang-undangan yang sah dan akuntabel.

Baca Juga  Sinyal Kuat Presiden Prabowo ke KPK hingga Kejagung: Tindak Tegas, Tidak Ada Ruang Nego untuk Koruptor

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kejaksaan Agung RIKoalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Jenderal Agus SubiyantoPenugasan TNI di KejaksaanPerpres perlindungan Jaksa
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Di Forum World Bank, Gugun Gumilar: Kerukunan Umat Beragama Berkontribusi untuk SDGs

Posting Selanjutnya

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

Related Posts

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

BGN Tak Toleransi Praktik Curang, Mitra Mark Up Harga Terancam Disuspend Operasional

31 Maret 2026

Seskab Teddy: Presiden Hadirkan Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas Meriahkan Idulfitri

28 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Posting Selanjutnya

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

Blok M Hub Buka 24 Jam, HUT ke-498 Jakarta Menuju Kota Global dan Berbudaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

Presiden Prabowo Tiba di Seoul, Disambut Hangat Diaspora Indonesia

1 April 2026

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Riau Dukung Prof. Dr. M. Syaifuddin Jadi Rektor UIN Suska 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio