Sorot Merah Putih, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan berkonsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) yang baru, menyusul pensiunnya Komjen Ahmad Dofiri pada 30 Juni 2025.
“Nanti dikonsultasikan, iya (dikonsultasikan ke Presiden),” kata Jenderal kepada awak media saat hadiri acara Kapolri CUP, di UNJ Jakarta Timur, Minggu (6/7/2025).
Namun, hingga kini Jenderal Sigit belum mengungkap siapa kandidat kuat pengganti Dofiri. Ia justru melempar canda saat ditanya awak media dengan menunjuk beberapa jenderal bintang tiga yang berdiri di belakangnya.
“Ini Wakapolri, pilih nih,” seloroh Kapolri sambil menunjuk sejumlah perwira tinggi seperti Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran dan Kabaintelkam Komjen Syahardiantono yang turut hadir.
Jabatan Strategis Kosong, Sejumlah Jenderal Masuk Bursa
Sejak Komjen Dofiri resmi pensiun setelah genap berusia 58 tahun pada 4 Juni, jabatan Wakapolri masih kosong. Sejumlah nama jenderal bintang tiga mulai disebut sebagai calon potensial.
Sejumlah perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) disebut berpeluang menggantikan, antara lain Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Kabaharkam Komjen Fadil Imran, Asrena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat, Asops Kapolri Komjen Akhmad Wiyagus, Kalemdiklat Komjen Chryshnanda Dwilaksana, Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, hingga Dankor Brimob Komjen Imam Widodo.
Dari luar struktur Mabes Polri, terdapat pula perwira tinggi seperti Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom dan Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono yang juga dinilai memiliki rekam jejak mumpuni.
Penunjukan Wakapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
Berbeda dengan jabatan Kapolri, penunjukan Wakapolri tidak memerlukan uji kelayakan dan persetujuan DPR.
Prosedurnya dilakukan secara internal dengan beberapa dasar hukum:
-UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menegaskan bahwa Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-Perpres No. 52 Tahun 2010, menyebutkan Wakapolri sebagai pembantu Kapolri dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan internal.
-Perkap No. 14 Tahun 2018, menjabarkan struktur Mabes Polri, termasuk posisi Wakapolri dalam sistem komando kepemimpinan.
Secara teknis, Kapolri mengusulkan nama ke Presiden, dan Presiden akan mengesahkannya melalui Keputusan Presiden (Keppres).
SIAGA 98 Dorong Wakapolri yang Profesional dan Reformis
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, mengingatkan pentingnya memilih Wakapolri yang berintegritas, profesional, serta mampu menjadi kekuatan pembaruan institusi Polri.
“Polri profesional adalah harapan masyarakat dan menjadi cita-cita sejak era reformasi. Tugas Polri ke depan sangat berat, baik dalam penegakan hukum maupun menjaga ketertiban sosial,” kata Hasanuddin, yang juga Ketua Indonesia Raya Club for Reform (IRC Reform). Senin (7/7/2025).
Menurutnya, Wakapolri bukan sekadar pelengkap Kapolri, melainkan harus menjadi figur strategis yang memahami dinamika internal dan mampu membangun kepercayaan publik.
“Kita berharap sosok Wakapolri mendatang bisa menampilkan wajah pembaruan Polri. Bukan hanya simbol kekuasaan, tapi pemimpin yang bekerja berdasarkan sistem hukum dan menjunjung tinggi Tribrata,” tegasnya.
Hasanuddin juga menyoroti Polri Profesional adalah harapan masyarakat dan menjadi cita-cita Polri di era Reformasi.
“Tugas Polri berat kedepan baik pada penegakan hukum maupun menjaga ketertiban. Wajah Polri akan berdampak bagi citra Presiden,” tegasnya.
SIAGA 98 berharap, Wakapolri yang dipilih nanti tidak hanya mengandalkan kepangkatan, tetapi juga benar-benar mampu menghadirkan profesionalisme, integritas, dan semangat pembaruan.
“Wakapolri harus menjadi representasi Polri yang dekat dengan rakyat dan siap menjawab tantangan zaman,” tandas Hasanuddin.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















