Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan RI.
Penipuan ini menyasar korban melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang tampak menyerupai notifikasi resmi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menjelaskan, bahwa pelaku kejahatan siber mengirimkan tautan (link) palsu yang menyamar sebagai surat tilang atau informasi hukum.
Jika diklik, tautan tersebut dapat mencuri data pribadi pengguna atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan. Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apapun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” tegas Harli Siregar.

sedangkan tautan resmi e-tilang kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/
Fakta yang Perlu Diketahui Masyarakat
-Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau surat tilang melalui SMS, WhatsApp, atau aplikasi perpesanan lainnya.
-Informasi resmi hanya disampaikan melalui saluran resmi Kejaksaan, seperti situs web dan akun media sosial terverifikasi.
-Informasi sah mengenai ETLE hanya dapat diakses melalui situs resmi milik Korlantas Polri: https://etle-pmj.info.
Kapuspenkum menyebut, salah satu tautan berbahaya yang teridentifikasi adalah https://tilang-kejaksaanr.top.
Situs ini diduga kuat sebagai alat phishing yang berisiko menyebabkan:
-Pencurian data pribadi, seperti nomor kartu kredit atau informasi perbankan;
-Kerugian finansial, di mana dana korban dapat dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri;
-Penurunan kepercayaan publik, yang berdampak pada reputasi institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan sistem ETLE.
Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau kepada masyarakat agar:
-Abaikan dan segera hapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau tilang elektronik.
-Jangan klik tautan yang tidak dikenal atau berasal dari sumber yang meragukan.
-Laporkan pesan atau tautan mencurigakan ke kanal pengaduan resmi Kejaksaan maupun Kepolisian.
-Selalu verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.
Melalui imbauan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan digital.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi,” pungkasnya.*
*Siaran Pers Nomor: PR-477/014/K.3/Kph.3/06/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















