Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Forum Muda Lampung (FML) Jabodetabek, Arfan ABP, mengajak semua pihak untuk menghormati dan menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
Hal ini disampaikannya setelah Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan putusan, mendiskualifikasi Aries Sandi dari pencalonannya.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menerima putusan ini dan fokus pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang jujur, adil, dan demokratis,” ujar Arfan. Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut, Arfan menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta mengawal proses PSU agar berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik bagi Kabupaten Pesawaran.
Dalam pernyataannya, ia juga mengingatkan pentingnya Hakim MK untuk bersikap objektif dan mendasarkan keputusan pada fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Sebagai organisasi yang peduli terhadap demokrasi dan keadilan, kami berharap MK mampu memberikan keputusan yang adil dan transparan. Proses hukum harus berdasarkan bukti dan fakta yang valid, bukan berdasarkan tekanan apa pun,” tegas Arfan.
FML Jabodetabek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya PSU demi menjaga integritas demokrasi di Pesawaran.
Arfan menegaskan bahwa keputusan MK akan sangat berpengaruh terhadap masa depan politik dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
“Keputusan yang objektif dan berdasarkan fakta akan membantu menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.
Putusan MK terkait sengketa Pilkada Pesawaran menyatakan diskualifikasi terhadap calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi.
Sebagai akibatnya, Pilkada Pesawaran akan dilakukan PSU dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Dalam sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
Selain itu, Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon serta Keputusan KPU Nomor 1093 Tahun 2024 mengenai nomor urut pasangan calon dinyatakan tidak berlaku.
Hakim MK Suhartoyo, saat membacakan putusan, menegaskan bahwa keputusan ini mengharuskan KPU untuk segera menggelar PSU yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan MK ini diperkirakan akan membawa dampak pada dinamika politik di Pesawaran, termasuk strategi kedua pasangan calon dalam meraih dukungan masyarakat.
FML Jabodetabek berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar hak-hak demokratis tetap terjaga.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini