• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Agustus 2, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo: Alhamdulillah, Buruh PHK Terima Upah 60% Selama Enam Bulan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 Februari 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat

Sorot Merah Putih, Jakarta – Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini dapat menikmati manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada 7 Februari 2025.

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Kebijakan terbaru ini dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, jumlah pesangon yang diterima pekerja memang mengalami penurunan signifikan.

Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja puluhan tahun bisa menerima hingga 32 kali upah, kini maksimal hanya 19 kali upah, ditambah manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Selain itu, ada manfaat tambahan berupa pelatihan kerja untuk membantu pekerja beralih ke bidang lain.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 ini.

“Alhamdulillah, ini jelas lebih menguntungkan buruh dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Artinya, selama enam bulan sejak di-PHK, para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah terakhir,” ucapnya. Senin (17/02/2025).

Baca Juga  Presiden Prabowo Setujui Bantuan Rp60 Juta untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menurutnya, aturan baru ini memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh yang terdampak PHK.

“Ini merupakan kebijakan yang pro-buruh dan akan berdampak positif dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Jumhur.

Jumhur juga menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sejauh ini menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kaum buruh dan masyarakat lemah.

Ia menekankan pentingnya menjaga momentum ini demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Membela kaum yang lemah bukan berarti mengesampingkan dunia usaha. Justru, dengan membangun kolaborasi yang sehat, kita bisa menciptakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan banyak pihak. Yang perlu disingkirkan adalah parasit-parasit ekonomi seperti korupsi, importir ilegal, dan keserakahan yang menghambat perkembangan dunia usaha,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari peluang kerja baru, sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.*(sorotmerahputih)

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Buruh PHKKetum DPP KSPSI Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaPP Nomor 6 Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Cerpen: Penjaga Makam Kota Breatsky

Posting Selanjutnya

Bright Gas Nonsubsidi akan Gantikan Gas Melon? Itu Hoaks!

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya
Bright Gas Nonsubsidi 3 Kg Gambar dok Komdigi

Bright Gas Nonsubsidi akan Gantikan Gas Melon? Itu Hoaks!

Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali buka resmi MNEK 2025 di Pelabuhan Tanjung Benoa, Badung, Provinsi Bali. Minggu (16/02/2025)

TNI AL Gelar 5th Multilateral Naval Exercise Komodo 2025, Bali Jadi Tuan Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio