• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, Desember 6, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Jumhur Hidayat Apresiasi Prabowo: Alhamdulillah, Buruh PHK Terima Upah 60% Selama Enam Bulan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 Februari 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat

Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat

Sorot Merah Putih, Jakarta – Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kini dapat menikmati manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama enam bulan setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kebijakan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP pada 7 Februari 2025.

BacaLainnya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk daftar Google Year in Search 2025. (Doc.Istimewa)

Menkeu Purbaya Masuk Daftar “Year in Search 2025”, Bersanding dengan Jumbo dan Gemini AI

5 Desember 2025
Komisi IV DPR memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan deforestasi pemicu banjir Sumatra.(Foto: Istimewa)

Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

2 Desember 2025
dok Ist Sorot Merah Putih

Ketum PRIMA, Agus Jabo Soroti Kaum Pencari Untung di Tengah Krisis Kemanusiaan

1 Desember 2025

Kebijakan terbaru ini dianggap sebagai langkah maju dalam melindungi kesejahteraan pekerja. Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, jumlah pesangon yang diterima pekerja memang mengalami penurunan signifikan.

Jika sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja puluhan tahun bisa menerima hingga 32 kali upah, kini maksimal hanya 19 kali upah, ditambah manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya.

Selain itu, ada manfaat tambahan berupa pelatihan kerja untuk membantu pekerja beralih ke bidang lain.

Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyambut baik penerbitan PP Nomor 6 Tahun 2025 ini.

“Alhamdulillah, ini jelas lebih menguntungkan buruh dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Artinya, selama enam bulan sejak di-PHK, para pekerja bisa menerima uang tunai 60 persen dari upah terakhir,” ucapnya. Senin (17/02/2025).

Baca Juga  Seskab Teddy: Pertemuan Tertutup di Istana Bahas Keamanan dan Ketahanan Pangan Nasional

Menurutnya, aturan baru ini memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi buruh yang terdampak PHK.

“Ini merupakan kebijakan yang pro-buruh dan akan berdampak positif dalam menjaga daya beli masyarakat, yang merupakan motor utama pertumbuhan ekonomi,” ujar Jumhur.

Jumhur juga menilai bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sejauh ini menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada kaum buruh dan masyarakat lemah.

Ia menekankan pentingnya menjaga momentum ini demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Membela kaum yang lemah bukan berarti mengesampingkan dunia usaha. Justru, dengan membangun kolaborasi yang sehat, kita bisa menciptakan kegiatan ekonomi yang menguntungkan banyak pihak. Yang perlu disingkirkan adalah parasit-parasit ekonomi seperti korupsi, importir ilegal, dan keserakahan yang menghambat perkembangan dunia usaha,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat tetap memenuhi kebutuhan hidupnya sambil mencari peluang kerja baru, sekaligus berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.*(sorotmerahputih)

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Buruh PHKKetum DPP KSPSI Jumhur HidayatKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaPP Nomor 6 Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Cerpen: Penjaga Makam Kota Breatsky

Posting Selanjutnya

Bright Gas Nonsubsidi akan Gantikan Gas Melon? Itu Hoaks!

Related Posts

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk daftar Google Year in Search 2025. (Doc.Istimewa)

Menkeu Purbaya Masuk Daftar “Year in Search 2025”, Bersanding dengan Jumbo dan Gemini AI

5 Desember 2025
Komisi IV DPR memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan deforestasi pemicu banjir Sumatra.(Foto: Istimewa)

Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

2 Desember 2025
dok Ist Sorot Merah Putih

Ketum PRIMA, Agus Jabo Soroti Kaum Pencari Untung di Tengah Krisis Kemanusiaan

1 Desember 2025

Soroti Pernyataan Maruarar Sirait, IMC Ingatkan Prioritas Nasional di Tengah Isu Palestina

23 November 2025

Pemerintah Siapkan 500 Ribu Hektare Lahan untuk Jamin Pasokan Program MBG

20 November 2025
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit (RS) Kardiologi Emirates–Indonesia di Kota Surakarta pada Rabu, 19 November 2025. (BPMI Setpres)

Peresmian RS Kardiologi di Surakarta, Presiden Prabowo Apresiasi Dukungan PEA Bagi Indonesia

20 November 2025
Posting Selanjutnya
Bright Gas Nonsubsidi 3 Kg Gambar dok Komdigi

Bright Gas Nonsubsidi akan Gantikan Gas Melon? Itu Hoaks!

Kasal Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali buka resmi MNEK 2025 di Pelabuhan Tanjung Benoa, Badung, Provinsi Bali. Minggu (16/02/2025)

TNI AL Gelar 5th Multilateral Naval Exercise Komodo 2025, Bali Jadi Tuan Rumah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk daftar Google Year in Search 2025. (Doc.Istimewa)

Menkeu Purbaya Masuk Daftar “Year in Search 2025”, Bersanding dengan Jumbo dan Gemini AI

5 Desember 2025
DPR gelar rapat Panja reformasi hukum, Habiburokhman tegaskan Polri tetap di bawah Presiden Prabowo Subianto.(Doc.Gerindra)

DPR Bahas Reformasi Penegakan Hukum, Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

3 Desember 2025
Presiden RI Prabowo Subianto Melakukan Pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (3/12/2025) (doc.Seskab)

Presiden Prabowo dan Ketua DEN Luhut Gelar Pertemuan Mendadak di Istana, Bahas Isu Terkini

3 Desember 2025
Komisi IV DPR memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan deforestasi pemicu banjir Sumatra.(Foto: Istimewa)

Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

2 Desember 2025
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025
Menkeu Purbaya memastikan anggaran penanganan bencana di Sumatera tetap tersedia meski alokasi turun (Istimewa)

Menkeu Purbaya: Dana Penanganan Bencana di Sumatera Masih Tersedia Lebih dari Rp 500 Miliar

2 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum PRIMA, Agus Jabo Soroti Kaum Pencari Untung di Tengah Krisis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Biarkan Serakahnomic Hancurkan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo dan Ketua DEN Luhut Gelar Pertemuan Mendadak di Istana, Bahas Isu Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FMDP 2025: KPK Dorong Sinergi Digital untuk Transparansi dan Partisipasi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com