• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juli 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW Soroti Perpres Nomor 66 Tahun 2025: Pelibatan TNI dalam Pengamanan Jaksa Cederai Konstitusi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
26 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ilustrasi penempatan personel TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia

Ilustrasi penempatan personel TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

IPW menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang berlaku.

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa meskipun Perpres ini dilandasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi, keterlibatan TNI dalam perlindungan terhadap Jaksa tidak memiliki dasar konstitusional maupun urgensi kedaruratan.

“Kendati ada niat baik dari Presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun Perpres ini tidak hanya salah kaprah, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jika tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945 dan Undang-Undang,” ujar Sugeng. Senin (26/5/2025).

IPW menyoroti bahwa Perpres 66/2025 melanggar Pasal 30 UUD 1945. Dalam ayat (3) pasal tersebut, disebutkan bahwa TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, bukan untuk menjalankan fungsi pengamanan dalam penegakan hukum.

Adapun tugas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Sangat jelas, tugas pengamanan penegakan hukum berada di bawah kewenangan Polri, bukan TNI. Menugaskan TNI untuk melindungi jaksa bertentangan dengan garis besar fungsi masing-masing lembaga negara,” tambah Sugeng.

Lebih lanjut, IPW menyebut bahwa Perpres ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menjabarkan secara limitatif bentuk-bentuk operasi militer selain perang (OMSP) yang dapat dilakukan oleh TNI.

Baca Juga  Menkop Ferry Juliantono: Sinergi TNI dan PT Agrinas Wujudkan Ekonomi Kuat dari Desa

Tidak satu pun poin didalamnya yang menyebutkan perlindungan terhadap jaksa atau pengamanan kantor kejaksaan.

“Penugasan TNI hanya diperbolehkan dalam konteks tertentu seperti menghadapi terorisme, pemberontakan bersenjata, atau menjaga objek vital strategis. Kantor kejaksaan bukan objek vital strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, apalagi dalam situasi yang tidak darurat,” jelas Sugeng.

Menurut IPW, pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa juga tidak diperlukan karena Polri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sudah memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pengamanan terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa.

“Tanpa Perpres pun, Polri sudah bisa dan seharusnya memberikan perlindungan sesuai tugas dan fungsinya. Ini menimbulkan kekhawatiran akan perluasan pelibatan TNI dalam ranah sipil,” ujar Sugeng.

IPW memperingatkan bahwa penerbitan Perpres ini dapat menciptakan preseden buruk. Jika TNI diperbolehkan mengamankan Jaksa, maka bukan tidak mungkin institusi lain yang memiliki aparat penegak hukum seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian lain akan meminta perlakuan serupa.

“Apakah nantinya semua aparat penegak hukum dari kementerian juga akan dijaga TNI? Ini bisa membingungkan sistem keamanan nasional dan mengaburkan garis batas kewenangan antar lembaga,” ujar Sugeng.

IPW menilai bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 melanggar prinsip-prinsip dasar tata negara Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Perpres tersebut guna memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, namun kekuasaan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Presiden tetap harus tunduk pada konstitusi,” pungkas Sugeng.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchKejaksaan Agung RIPelibatan TNI di KejaksaanPerpres Nomor 66 Tahun 2025
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Bikers Gandeng Aktivis 98 Tanam Pohon di Punclut: Dukung Penghutanan Kembali dan Reformasi Agraria

Posting Selanjutnya

Kemenaker Dinilai Diskriminatif: Tutup Mata Terhadap Korban Kepailitan PT Indofarma Global Medika

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya

Kemenaker Dinilai Diskriminatif: Tutup Mata Terhadap Korban Kepailitan PT Indofarma Global Medika

Bangun Ekonomi Berkeadilan, FGMI Optimis dengan Program Koperasi Desa Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Meme Berujung Tersangka, Ketua Komisi III Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio