Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
IPW menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang berlaku.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa meskipun Perpres ini dilandasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi, keterlibatan TNI dalam perlindungan terhadap Jaksa tidak memiliki dasar konstitusional maupun urgensi kedaruratan.
“Kendati ada niat baik dari Presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun Perpres ini tidak hanya salah kaprah, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jika tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945 dan Undang-Undang,” ujar Sugeng. Senin (26/5/2025).
IPW menyoroti bahwa Perpres 66/2025 melanggar Pasal 30 UUD 1945. Dalam ayat (3) pasal tersebut, disebutkan bahwa TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, bukan untuk menjalankan fungsi pengamanan dalam penegakan hukum.
Adapun tugas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Sangat jelas, tugas pengamanan penegakan hukum berada di bawah kewenangan Polri, bukan TNI. Menugaskan TNI untuk melindungi jaksa bertentangan dengan garis besar fungsi masing-masing lembaga negara,” tambah Sugeng.
Lebih lanjut, IPW menyebut bahwa Perpres ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menjabarkan secara limitatif bentuk-bentuk operasi militer selain perang (OMSP) yang dapat dilakukan oleh TNI.
Tidak satu pun poin didalamnya yang menyebutkan perlindungan terhadap jaksa atau pengamanan kantor kejaksaan.
“Penugasan TNI hanya diperbolehkan dalam konteks tertentu seperti menghadapi terorisme, pemberontakan bersenjata, atau menjaga objek vital strategis. Kantor kejaksaan bukan objek vital strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, apalagi dalam situasi yang tidak darurat,” jelas Sugeng.
Menurut IPW, pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa juga tidak diperlukan karena Polri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sudah memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pengamanan terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa.
“Tanpa Perpres pun, Polri sudah bisa dan seharusnya memberikan perlindungan sesuai tugas dan fungsinya. Ini menimbulkan kekhawatiran akan perluasan pelibatan TNI dalam ranah sipil,” ujar Sugeng.
IPW memperingatkan bahwa penerbitan Perpres ini dapat menciptakan preseden buruk. Jika TNI diperbolehkan mengamankan Jaksa, maka bukan tidak mungkin institusi lain yang memiliki aparat penegak hukum seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian lain akan meminta perlakuan serupa.
“Apakah nantinya semua aparat penegak hukum dari kementerian juga akan dijaga TNI? Ini bisa membingungkan sistem keamanan nasional dan mengaburkan garis batas kewenangan antar lembaga,” ujar Sugeng.
IPW menilai bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 melanggar prinsip-prinsip dasar tata negara Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Perpres tersebut guna memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusional.
“Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, namun kekuasaan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Presiden tetap harus tunduk pada konstitusi,” pungkas Sugeng.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















