Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, serta Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Sunarto memberi perhatian serius terhadap maraknya praktik mafia kepailitan di Indonesia.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, pihaknya telah menerima dua pengaduan terkait dugaan mafia kepailitan yang melibatkan oknum kurator/pengurus (receiver) dan hakim pengawas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Praktik tersebut dinilai berbahaya karena dapat menghancurkan dunia usaha dengan modus mempailitkan perusahaan yang sejatinya masih sehat dan solven, menggunakan prosedur hukum yang disalahgunakan.
“Ini bukan lagi sekadar sengketa utang-piutang, tapi modus sistematis untuk menjatuhkan perusahaan dan mengambil keuntungan dari kepailitan. Dampaknya serius, bukan hanya bagi debitor, tetapi juga terhadap iklim investasi di Indonesia,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Dua Kasus, Dua Laporan Polisi
IPW menerima laporan dari Bintoro dan PT Pilar Putra Mahakam (PPM) yang mengaku dirugikan akibat praktik mafia kepailitan.
Kasus Bintoro
Berdasarkan Putusan PKPU No. 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, Bintoro dinyatakan pailit pada 3 Agustus 2023.
Tim kurator Alfons Raditya Pohan, Kenny Hasibuan, dan Musdalifah memasukkan tagihan Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy (dalam pailit) ke Daftar Piutang Tetap (DPT).
Bintoro menegaskan tidak pernah meminjam uang maupun menandatangani perjanjian dengan PT Petro Energy, namun tagihan fiktif tetap diverifikasi sehingga Petro Energy memperoleh suara tambahan untuk menjatuhkan putusan pailit.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6353/IX/SPKT/2025 tertanggal 10 September 2025, dengan terlapor oknum kurator dkk.
Kasus PT Pilar Putra Mahakam (PPM)
Pada 6 Maret 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PPM harus membayar Rp10,58 miliar kepada dua kreditor.
Meski PPM telah melunasi kewajiban pada April 2025, perusahaan tetap dipailitkan.
Ironisnya, pengurus yang sama, yaitu Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto, kembali ditunjuk sebagai kurator. Mereka diduga memasukkan kembali tagihan yang sudah dibayar ke dalam DPT, seolah-olah utang itu masih sah.
Laporan resmi telah diajukan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6351/XI/SPKT/2025 tertanggal 10 September 2025.
Jerat Hukum dan Modus Operandi
Sugeng menegaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP mengenai penggunaan surat palsu.
Pasal 400 ayat (2) KUHP berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan, atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada”.
Menurut IPW, pola permainan mafia kepailitan memiliki alur serupa:
Kreditor fiktif membawa tagihan utang palsu dengan nilai besar untuk menguasai suara.
Tagihan diverifikasi oleh pengurus/kurator agar terlihat sah.
Kreditor palsu menggunakan hak suara dalam voting PKPU untuk mempailitkan perusahaan.
Setelah perusahaan diputus pailit, pengurus yang sama kembali ditunjuk sebagai kurator dan memasukkan kembali piutang fiktif ke DPT, sehingga dokumen pengadilan itu tampak sah.
“Penggelembungan utang ini menjadi instrumen baru mafia pailit. Dengan memanfaatkan celah voting PKPU, perusahaan yang sehat pun bisa ditumbangkan dengan cara rekayasa piutang,” tegas Sugeng.
IPW Buka Kotak Pengaduan
Untuk menampung laporan masyarakat, IPW membuka posko pengaduan mafia kepailitan. Aduan dapat dikirim ke email: poskopengaduanmafiapailit@gmail.com atau melalui nomor telepon 0822-2134-4459.
Sugeng menambahkan, IPW akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, untuk menindak tegas oknum-oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
“Jika dibiarkan, mafia pailit ini bisa menjadi ancaman serius bagi dunia usaha, investasi, dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















