sorotmerahputih.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12).
“Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada rehabilitasi dan pembinaan.
Perubahan ini dinilai sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas lembaga pemasyarakatan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini