• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Juni 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Opini

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
11 November 2025
di Opini
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0

oleh :
Teddy Wibisana
Aktivis 90an yang Melawan Soeharto

Sorot Merah Putih, Jakarta – Soeharto, Presiden RI yang paling lama berkuasa yang dalam menjalankan kekuasaannya selama 32 tahun melakukan pelanggaran HAM, korupsi, kolusi dan nepotisme, oleh pemerintah diangkat menjadi pahlawan nasional.

BacaLainnya

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Keputusan ini jelas sangat memalukan, yang membuat harga diri bangsa kita menjadi begitu rendahnya, yang membuat bangsa kita seakan tidak memiliki standar etika apalagj standar kepahlawanan.

Bagaimana presiden yang menggunakan semua instrumen negara untuk tetap berkuasa selama 32 tahun, dan baru berhenti berkuasa karena tidak mampu lagi menahan krisis dan kemarahan rakyat, bisa diangkat menjadi pahlawan?

Bagai mana seorang presiden yang memperkaya diri dan kroninya, melalui Peraturan Pemerintah (PP Nomor 15 Tahun 1976), yang dengan terang-terangan memaksa  bank milik negara untuk menyetorkan 5 persen dari laba bersih mereka ke yayasan miliknya, bisa menjadi pahlawan?

Bagaimana seorang presiden yang menggusur tanah milik rakyat hanya untuk keuntungan pengusaha, bukan untuk pelayanan publik, bisa diangkat sebagai pahlawan?

Dan bagaimana seorang presiden yang selama kekuasaannya melanggar HAM, dan hobi memenjarakan lawan politiknya, bisa diangkat menjadi pahlawan?_

Fakta Kekuasaan Soeharto

Pertanyaan-pertanyaan terhadap proses pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan tadi,  juga sekaligus gugatan saya terhadap pemerintah atas keputusannya tersebut. Keputisan itu telah mengabaikan fakta sejarah atas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.

Apa lagi kemudian fakta itu kemudian menjadi kekuatan hukum tetap, saat MA dalam sidang Peninjauan Kembali dengan tergugat Soeharto dan Yayasan Supersemar, dalam keputusannya Nomor 140 PK/Pdt/2015, MA menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$315.002.183 dan ganti rugi sebesar Rp139 miliar.

Baca Juga  PIJAR 98: Ayat Konstitusi Sakti, Presiden Prabowo Berani, Menteri Jangan Dua Kaki

Keputusan hukum ini secara tidak langsung membuktikan bahwa ada praktek korupsi yang dilakukan Soeharto melalui yayasan Supersemar miliknya.

Kasus pembantaian di Tanjung Priok,Talangsari- Lampung, Nipah,penembak misterius, DOM Aceh dan Papua, serta pelangaran HAM lainnya dokumentasinya sudah tersebar di media digital.

Kasus-kasus penggusuran tanah rakyat dan konflik agraria terjadi di banyak wilayah. Penggusuran tanah rakyat di banyam wilayah seperti di Cimacan, Rancamaya, Garut, Tapos, yang diikuti dengan banyaknya penangkapan dan pemenjaraan aktivis petani yang melawan penggusuran tersebut sudah di tulis dalam banyak buku.

Aktivis mahasiswa yang dipenjara saat demonstrasi melawan kebijakan Soeharto, di tahun 1974, 1978, 1989 sampai generasi 90 an, juga masih bisa diperoleh informasinya di media digital.

Bahkan saya sendiri saat bergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI) pernah ditangkap dan dihukum penjara selama satu tahun (1993-1994) saat  bersama 20 masiswa lainnya melakukan aksi di gedung DPR/MPR, menuntut MPR untuk mencopot Soeharto melalui Sidang Istimewa MPR.

Fakta-fakta sejarah itu tidak diperdulikan bahkan ingin dilupakan oleh pemerintah Prabowo-Gibran, yang memutuskan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Pemerintah Prabowo-Gibran tidak bisa menjadikan alasan bahwa usulan itu sejak tahun 2010, tapi presiden sebelumnya menolak.

Siapa yang Diuntungkan Saat Soeharto sebagai Pahlawan?

Keputusan diangkatnya Soeharto sebagai pahlawan adalah keputusan politik, jadi ada keuntungan politik dalam keputusan tersebut.

Yang pertama menikmati keuntungan tersebut adalah keluarga Soeharto sendiri. Mereka tidak dibayangi lagi sebagai anak penguasa otoriter yang menjalankan praktik KKN.

Keuntungan politik biasanya akan berlanjut dengan keuntungan ekonomi. Ino akan terjadi pada keluarga Soeharto.

Keputusan MA Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menghukum Yayasan Supersemar dan Soeharto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.4 triliun, yang selama ini sulit untuk dieksekusi, akan menjadi sebatas selembar kertas saja. Ini menjadi keuntungan ekonomi untuk keluarga cendana.

Baca Juga  Gelar Pahlawan Bukan untuk Gembong Koruptor dan Pelanggar HAM

Yang menikmati keuntungan besar lainnya tentu Prabowo dan partai Gerindra. Sebagai ex mantu Soeharto saja sudah diuntungkan, apalagi ditambah adanya Titiek Soeharto di Gerindra, yang menjadi Ketua Komisi IV DPR RI.

Keuntungan politik Sorharto menjadi pahlawan hanya untuk  keluarganya dan partai politik yang terkait dengan Soeharto dan keluarganya.

Tapi keuntungan itu tidak sebanding dengan kerugiannya. Salah satu kerugian adalah makin sulitnya pemberantasan korupsi kedepannya.

Jika negara tidak bisa mengeksekusi pengembalian uang hasil korupsi penguasa orde baru, yang sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana bisa melakukan pemberantasan korupsi kedepannya?

Jika saat ini gembar-gembor upaya pemberantasan korupsi terdengar begitu nyaringnya, tentu itu hanya omong kosong.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Aktivis 90anGelar Pahlawan Nasional untuk Soehartohari pahlawan nasional
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Mendadak di Halim Bahas Penyerapan Anggaran Sebelum Kunjungan ke Australia

Posting Selanjutnya

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

Related Posts

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026
Posting Selanjutnya

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malaikat Pelindung Silmy Karim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio