oleh :
Teddy Wibisana
Aktivis 90an yang Melawan Soeharto
Sorot Merah Putih, Jakarta – Soeharto, Presiden RI yang paling lama berkuasa yang dalam menjalankan kekuasaannya selama 32 tahun melakukan pelanggaran HAM, korupsi, kolusi dan nepotisme, oleh pemerintah diangkat menjadi pahlawan nasional.
Keputusan ini jelas sangat memalukan, yang membuat harga diri bangsa kita menjadi begitu rendahnya, yang membuat bangsa kita seakan tidak memiliki standar etika apalagj standar kepahlawanan.
Bagaimana presiden yang menggunakan semua instrumen negara untuk tetap berkuasa selama 32 tahun, dan baru berhenti berkuasa karena tidak mampu lagi menahan krisis dan kemarahan rakyat, bisa diangkat menjadi pahlawan?
Bagai mana seorang presiden yang memperkaya diri dan kroninya, melalui Peraturan Pemerintah (PP Nomor 15 Tahun 1976), yang dengan terang-terangan memaksa bank milik negara untuk menyetorkan 5 persen dari laba bersih mereka ke yayasan miliknya, bisa menjadi pahlawan?
Bagaimana seorang presiden yang menggusur tanah milik rakyat hanya untuk keuntungan pengusaha, bukan untuk pelayanan publik, bisa diangkat sebagai pahlawan?
Dan bagaimana seorang presiden yang selama kekuasaannya melanggar HAM, dan hobi memenjarakan lawan politiknya, bisa diangkat menjadi pahlawan?_
Fakta Kekuasaan Soeharto
Pertanyaan-pertanyaan terhadap proses pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan tadi, juga sekaligus gugatan saya terhadap pemerintah atas keputusannya tersebut. Keputisan itu telah mengabaikan fakta sejarah atas praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto.
Apa lagi kemudian fakta itu kemudian menjadi kekuatan hukum tetap, saat MA dalam sidang Peninjauan Kembali dengan tergugat Soeharto dan Yayasan Supersemar, dalam keputusannya Nomor 140 PK/Pdt/2015, MA menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$315.002.183 dan ganti rugi sebesar Rp139 miliar.
Keputusan hukum ini secara tidak langsung membuktikan bahwa ada praktek korupsi yang dilakukan Soeharto melalui yayasan Supersemar miliknya.
Kasus pembantaian di Tanjung Priok,Talangsari- Lampung, Nipah,penembak misterius, DOM Aceh dan Papua, serta pelangaran HAM lainnya dokumentasinya sudah tersebar di media digital.
Kasus-kasus penggusuran tanah rakyat dan konflik agraria terjadi di banyak wilayah. Penggusuran tanah rakyat di banyam wilayah seperti di Cimacan, Rancamaya, Garut, Tapos, yang diikuti dengan banyaknya penangkapan dan pemenjaraan aktivis petani yang melawan penggusuran tersebut sudah di tulis dalam banyak buku.
Aktivis mahasiswa yang dipenjara saat demonstrasi melawan kebijakan Soeharto, di tahun 1974, 1978, 1989 sampai generasi 90 an, juga masih bisa diperoleh informasinya di media digital.
Bahkan saya sendiri saat bergabung dalam Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI) pernah ditangkap dan dihukum penjara selama satu tahun (1993-1994) saat bersama 20 masiswa lainnya melakukan aksi di gedung DPR/MPR, menuntut MPR untuk mencopot Soeharto melalui Sidang Istimewa MPR.
Fakta-fakta sejarah itu tidak diperdulikan bahkan ingin dilupakan oleh pemerintah Prabowo-Gibran, yang memutuskan Soeharto menjadi pahlawan nasional. Pemerintah Prabowo-Gibran tidak bisa menjadikan alasan bahwa usulan itu sejak tahun 2010, tapi presiden sebelumnya menolak.
Siapa yang Diuntungkan Saat Soeharto sebagai Pahlawan?
Keputusan diangkatnya Soeharto sebagai pahlawan adalah keputusan politik, jadi ada keuntungan politik dalam keputusan tersebut.
Yang pertama menikmati keuntungan tersebut adalah keluarga Soeharto sendiri. Mereka tidak dibayangi lagi sebagai anak penguasa otoriter yang menjalankan praktik KKN.
Keuntungan politik biasanya akan berlanjut dengan keuntungan ekonomi. Ino akan terjadi pada keluarga Soeharto.
Keputusan MA Nomor 140 PK/Pdt/2015, yang menghukum Yayasan Supersemar dan Soeharto untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.4 triliun, yang selama ini sulit untuk dieksekusi, akan menjadi sebatas selembar kertas saja. Ini menjadi keuntungan ekonomi untuk keluarga cendana.
Yang menikmati keuntungan besar lainnya tentu Prabowo dan partai Gerindra. Sebagai ex mantu Soeharto saja sudah diuntungkan, apalagi ditambah adanya Titiek Soeharto di Gerindra, yang menjadi Ketua Komisi IV DPR RI.
Keuntungan politik Sorharto menjadi pahlawan hanya untuk keluarganya dan partai politik yang terkait dengan Soeharto dan keluarganya.
Tapi keuntungan itu tidak sebanding dengan kerugiannya. Salah satu kerugian adalah makin sulitnya pemberantasan korupsi kedepannya.
Jika negara tidak bisa mengeksekusi pengembalian uang hasil korupsi penguasa orde baru, yang sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana bisa melakukan pemberantasan korupsi kedepannya?
Jika saat ini gembar-gembor upaya pemberantasan korupsi terdengar begitu nyaringnya, tentu itu hanya omong kosong.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















