Sorot Merah Putih, Jakarta – Asas keterbukaan merupakan salah satu prinsip fundamental yang dijunjung tinggi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Prinsip ini menekankan pentingnya transparansi dalam setiap aktivitas lembaga, khususnya terkait upaya pemberantasan korupsi.
Melalui keterbukaan, KPK berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada publik, sekaligus memastikan akuntabilitas lembaga terhadap masyarakat.
Sikap terbuka ini juga menjadi landasan untuk membangun kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pemberantasan korupsi.
Hal itu senada dengan SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) yang menyatakan, KPK dalam menjalankan tugasnya selalu memperhatikan asas keterbukaan atau transparansi.
“Hal ini positif sebagai bentuk tanggung jawab publik melalui upaya keterbukaan dalam tugas-tugas KPK,” kata Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin. Minggu (13/04/2025).
Namun, Hasanuddin mengingatkan, dalam beberapa hal dapat menimbulkan kontroversi dalam penindakan (penyelidikan-penyidikan).
“Seringkali, pernyataan KPK menjadi diskursus publik baik pengamat maupun para kritikus bahkan pihak yang berperkara di KPK,” ucapnya.
Yang pada akhirnya, kata Hasanuddin, berpotensi mengganggu kerja-kerja penindakan KPK dalam pemberantasan korupsi.
“Langkah keterbukaan KPK ini postif dan profesional, namun perlu segera dibatasi,” ujarnya.
Sebab, Hasanuddin menegaskan, langkah KPK mengungkap peristiwa berpotensi diketahuinya kontruksi perkara yang sedang dilakukan KPK dan berakhir bisa disubordinasi dan/atau dikacaukan oleh pihak-pihak yang anti KPK dan terganggu.
SIAGA 98 melihat bahwa KPK masih menjadi penegak hukum yang strategis dan penuh kejutan dalam penindakannya, dan sebab itu selalui menjadi perhatian.
“Namun, sudah saatnya KPK membatasi pernyataannya, terbatas pada pengumuman resmi konpers penangan perkara,” ujar Hasanuddin.
“Diluar hal tersebut, pernyataan pihak luar tidak perlu dikomentari, khususnya dari pihak yang berperkara,” lanjutnya menegaskan.
Menurut Hasanuddin, ukuran tindakan tegas KPK dalam pemberantasan korupsi dan keterbukaannya hanya dapat dihat dari konpers penanganan perkara.
“Perdebatan diluar itu berpotensi KPK dibawa ke ranah diskursus non hukum oleh para pihak khususnya para pihak yang terganggu oleh kerja-kerja KPK,” lanjutnya.
SIAGA 98 masih melihat KPK sebagai alternatif penegak hukum yang bisa membuat terobosan penindakan pemberantasan korupsi, dan mampu menstimulasi penegak hukum lainnnya bergerak optimal.
“Sebagai pembawa semangat reformasi 98 terhadap pemberantasan korupsi, dan oleh sebab itu perlu dijaga,” tuturnya.
SIAGA 98 dalam waktu dekat akan menyampaikan hal ini kepada KPK baik secara tertulis maupun langsung.
Meskipun selama ini, SIAGA 98 tidak pernah menyampaikan saran-kritik secara langsung.
Hasanuddin mencontohkan, pemberitaan dan komentar yang kami maksud adalah “pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dalam perkara Harun Masiku” bahwa diduga uang suap Harun Masiku bersumber dari Djoko Tjandra karena Harun Masiku tidak memiliki kemampuan keuangan dalam memberikan suap dalam perkara PAWnya.
Secara hukum, asanuddin berujar, sumber uang suap tidak terlalu mendasar, jika kita melihat pokok perkara suap Harun Masiku kepada Penyelanggara Pemilu (KPU-Bawaslu).
“Hal mendasarnya pada Penyelenggara Pemilu yang menerima suap dan Harun Masiku Pemberi Suap. Dan ini adalah peristiwa pidana,” cetusnya.
Namun, dengan muncul hal baru terkait pendalaman sumber uang suap, sebagaimana yang mengemuka, maka ter-rekonstruksi hal baru apa yang sedang dilakukan KPK, yaitu: “mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi lain” yang lebih strategis.
Terkait hubungan hukum Harun Masiku-Djoki Tjandra.
Hasanuddin menilai, hal ini dapat diketahui dari pernyataan bahwa Harun Masiku tidak memiliki kemampuan keuangan dalam menyuap.
SIAGA 98 berharap, semua peristiwa ini dapat terungkap jika “Aktor Utama” tertangkap.
“Tanpa itu, pendalaman atau pengungkap dugaan adanya peristiwa pidana lainnya akan menjadi perdebatan non hukum yang akan menggangu kerja penindakan KPK,” tandasnya.*Hsn
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini