• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, Mei 16, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Parlementaria

Habiburokhman: UU TNI Kembalikan Dwi Fungsi TNI? Tidak Lah Yaa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
23 Maret 2025
di Sorot Parlementaria
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Gerindra, Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Fraksi Gerindra, Habiburokhman (dok Parlementaria)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Masyarakat dihadapkan pada berbagai narasi terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, Kamis (20/03/2025).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi guna meluruskan persepsi yang berkembang di publik.

BacaLainnya

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026
DPR gelar rapat Panja reformasi hukum, Habiburokhman tegaskan Polri tetap di bawah Presiden Prabowo Subianto.(Doc.Gerindra)

DPR Bahas Reformasi Penegakan Hukum, Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

3 Desember 2025

Di Komisi III, Irjen Agus Tegaskan Prioritas Korlantas: Digitalisasi, Keselamatan, dan Pelayanan Publik

27 November 2025

Habiburokhman menegaskan bahwa konsep Dwi Fungsi ABRI, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal AH Nasution, merupakan gagasan netral yang pada dasarnya menempatkan TNI tidak hanya dalam peran pertahanan negara, tetapi juga dalam pemerintahan.

Namun, ia mengakui bahwa dalam era Orde Baru, konsep ini dipraktikkan secara berbeda hingga menimbulkan dampak negatif, dimana TNI tidak hanya berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga mendominasi berbagai sektor.

“Pada masa itu, banyak kepala daerah berasal dari perwira aktif ABRI (TNI), bahkan institusi ini memiliki fraksi di DPR tanpa melalui pemilu, dengan jumlah anggota mencapai seperlima dari total anggota DPR. Hampir semua Kementerian juga diisi oleh Perwira aktif, bahkan ABRI turut terlibat dalam kegiatan bisnis,” jelas Habiburokhman, Minggu (23/03/2025).

Namun, Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI saat ini jauh dari penerapan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

Habiburokhman, yang dikenal sebagai aktivis 1998, menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap membatasi ruang gerak prajurit TNI dalam pemerintahan, dengan hanya diperkenankan menduduki jabatan di luar struktur TNI yang relevan dengan tugas pertahanan negara.

Baca Juga  Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

“Prajurit TNI hanya dapat mengisi posisi di lembaga-lembaga seperti Badan Penjaga Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, Hakim Agung Militer di Mahkamah Agung, dan beberapa lembaga lain yang berhubungan erat dengan tugas TNI,” tegasnya.

Habiburokhman juga menyoroti peran aktif prajurit TNI dalam membantu berbagai permasalahan di luar sektor pertahanan, seperti saat pandemi Covid-19, di mana mereka mendukung tenaga kesehatan dalam vaksinasi, penyemprotan disinfektan, serta distribusi bantuan.

Selain itu, TNI juga selalu berada di garis terdepan dalam penanggulangan bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan gunung meletus.

Dalam revisi UU TNI yang telah disahkan, terdapat sejumlah ketentuan yang tetap ditegakkan untuk memastikan bahwa TNI tidak kembali ke konsep Dwi Fungsi ABRI, antara lain:

Prajurit TNI tidak diperbolehkan menjadi kepala daerah tanpa melalui Pemilu atau Pilkada.

TNI tidak diizinkan memiliki fraksi di DPR/DPRD tanpa melalui Pemilu.

Prajurit TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas TNI.

TNI tidak diperkenankan untuk terlibat dalam aktivitas bisnis.

“Dengan ketentuan ini, sangat jelas bahwa revisi UU TNI bukanlah bentuk kembalinya Dwi Fungsi ABRI,” pungkas Habiburokhman.*Boelan

Berita telah tayang di Kabariku.com

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: DPR RI Fraksi GerindraDPR RI Sahkan Revisi UU TNI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Kabareskrim Diperintahkan Kapolri Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus di Kantor Tempo

Posting Selanjutnya

Tragedi Way Kanan: Ketua Komisi III Dukung Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku

Related Posts

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026
DPR gelar rapat Panja reformasi hukum, Habiburokhman tegaskan Polri tetap di bawah Presiden Prabowo Subianto.(Doc.Gerindra)

DPR Bahas Reformasi Penegakan Hukum, Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

3 Desember 2025

Di Komisi III, Irjen Agus Tegaskan Prioritas Korlantas: Digitalisasi, Keselamatan, dan Pelayanan Publik

27 November 2025

RUU KUHAP Menuju Paripurna, Komisi III Minta Maaf Tak Semua Masukan Publik Terakomodir

14 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Habiburokhman Apresiasi Prestasi BNN dan Bareskrim: Tegas Lawan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Posting Selanjutnya
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, SH., MH

Tragedi Way Kanan: Ketua Komisi III Dukung Penerapan Hukuman Mati bagi Pelaku

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "RKUHAP dan Masa Depan Hukum Pidana: Tinjauan Kritis Pembaharuan Hukum Acara Pidana untuk Mewujudkan Ius Constituendum".

Wamenkum: KUHAP Baru Atur Ulang Pra Peradilan dan PK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio