Sorot Merah Putih, Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), Kamis (10/7/2025) di Gedung KKP, Jakarta.
Kelima kapal tersebut merupakan hasil tindak pidana perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Aset-aset tersebut kini ditetapkan untuk dimanfaatkan oleh KKP guna meningkatkan produktivitas sektor kelautan dan perikanan.
Berikut daftar lima kapal rampasan yang diserahkan:
KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – Tindak pidana perikanan oleh Terpidana Than Htike (Kejari Dumai), berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai. Nilai BMN: Rp212.750.000.
KM. KHF 1355 (GT 60,77) – Tindak pidana perikanan oleh Terpidana Run Shien (Kejari Belawan), di Gudang Bengkel Gabion Belawan. Nilai BMN: Rp394.662.000.
KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – Tindak pidana perikanan oleh Terpidana Hermansyah Siahaan (Cabjari Deli Serdang), di Desa Karang Gading. Nilai BMN: Rp304.008.000.
KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – Tindak pidana perikanan oleh Terpidana Husni (Cabjari Deli Serdang), di Desa Karang Gading. Nilai BMN: Rp281.778.000.
KM. Blessing Blessing (GT 69) – Tindak pidana perikanan oleh Terpidana Immanuval Jose (Kejari Banda Aceh), di Kolam Labuh PPS Lampulo. Nilai BMN: Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara secara produktif dan bernilai guna.
“Penanganan barang rampasan tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi juga pemanfaatannya melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti hari ini,” tegas Amir Yanto.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi aset hasil tindak pidana menjadi bagian penting dari strategi pemulihan aset nasional dan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap peningkatan kinerja kementerian dan lembaga negara lainnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kejaksaan RI.
Ia memastikan bahwa kapal-kapal rampasan yang dimanfaatkan akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pemanfaatan yang tepat sasaran.
“Kapal-kapal ini akan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujar Pung.
Proses serah terima dilakukan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Emilwan Ridwan kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN KKP, Sutrisno Subagyo, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait dari lingkungan KKP dan Kejaksaan.
Dengan penetapan status penggunaan kapal rampasan negara ini, KKP diharapkan dapat memperkuat program pemberdayaan nelayan melalui koperasi perikanan dan kelompok usaha bersama, serta mendukung ketahanan pangan nasional berbasis sektor kelautan.*
*Siaran Pers Nomor: PR-609/036/K.3/Kph.3/07/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















