Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Comissão Anti-Corrupção (CAC) Timor Leste resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi lintas negara. Kesepakatan ini menegaskan komitmen kedua lembaga agar praktik korupsi tidak lagi berlindung di balik batas yurisdiksi nasional.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026), sebagai bagian dari upaya konkret mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sesuai amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dorong Sinergi Konkret dan Berorientasi Hasil
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial, terlebih ketika kejahatan tersebut telah melintasi batas negara.
Menurutnya, kolaborasi dengan CAC Timor Leste menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem antikorupsi yang kuat di kawasan.
“Pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang berkelanjutan untuk tujuan yang mulia dan positif,” ujar Setyo.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Timor Leste, sekaligus menjadi wadah pertukaran pengalaman antarlembaga antikorupsi.
Ancaman Korupsi Manfaatkan Teknologi Kian Kompleks
Komisioner CAC Timor Leste Rui Pereira Dos Santos menyoroti perubahan lanskap ancaman korupsi yang semakin kompleks, mulai dari praktik suap, pencucian uang, hingga aliran keuangan ilegal yang merusak demokrasi dan keadilan di berbagai negara.
Rui juga mengingatkan potensi penyalahgunaan teknologi untuk memperlancar peredaran dana ilegal lintas negara. Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah nyata yang tidak sekadar normatif.
“Diperlukan tindakan konkret, praktis, dan berorientasi hasil yang dikembangkan secara lebih komprehensif,” tegasnya.
Fokus Pertukaran Data hingga Pemulihan Aset
Nota kesepahaman tersebut mencakup sejumlah ruang lingkup strategis, antara lain penguatan penegakan hukum, pertukaran informasi dan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta dukungan teknis dalam pemulihan aset (asset recovery).
Pemulihan aset menjadi perhatian utama mengingat hasil tindak pidana korupsi kerap dialihkan ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
Melalui kerja sama ini, KPK dan CAC Timor Leste juga akan berbagi pengalaman penanganan perkara serta pengelolaan aset hasil kejahatan agar praktik terbaik dapat diadopsi masing-masing institusi.
Penyempurnaan Regulasi Sesuai Standar Global
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan, kolaborasi tersebut turut mencakup upaya penyempurnaan regulasi agar sejalan dengan standar global dan prinsip UNCAC, sehingga tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Kami akan menyempurnakan aturan yang ada sesuai prinsip UNCAC,” kata Tanak.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga antikorupsi, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Kerja sama ini sekaligus menegaskan keseriusan Indonesia dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi serta memperkuat kepercayaan publik melalui kemitraan internasional yang berkelanjutan dan berorientasi hasil.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















