• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Juni 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
31 Desember 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

GOL Pelaporan Gratifikasi Online (dok kabariku.com)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12/2025), KPK telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan oleh aparatur negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, dari total objek gratifikasi tersebut, 3.621 objek berupa barang dengan nilai taksiran mencapai Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Dengan demikian, total nilai gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar.

Dari sisi pelapor, laporan gratifikasi disampaikan oleh 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen, sedangkan 3.400 laporan atau 67,7 persen berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

“Hal ini menunjukkan peran aktif UPG di instansi pemerintah dalam mendorong kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ujar Jubir KPK.

KPK mengungkapkan, jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 antara lain :

Pemberian dari vendor terkait pengadaan barang dan jasa; pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut; serta pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk pengurus desa.

Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan pernikahan.

Pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honor narasumber juga termasuk dalam kategori yang banyak dilaporkan.

Baca Juga  KPK Cegah Eks Menag, Stafsus dan Biro Haji ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

“Beberapa instansi, bahkan telah melarang penerimaan honor narasumber yang bersumber dari pengguna layanan atau berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” imbuh Budi.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi tahun 2025 mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan.

“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi semakin membaik,” jelasnya.

Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi oleh pihak perbankan.

“Karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK terus mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan,” ucapnya.

KPK juga menyoroti laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya pemberian gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang, mulai dari pakaian, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.

Sebagai langkah mitigasi awal, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait Program Magang Bersama agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“KPK berharap para pemagang sebagai calon pemimpin masa depan dapat menjaga integritas dan menjadi teladan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tegasnya.

KPK kembali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga  KPK Dorong Sinkronisasi RUU HAP Demi Lindungi Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK menyediakan kanal pelaporan resmi melalui https://gol.kpk.go.id serta mengajak masyarakat mengikuti edukasi antigratifikasi melalui media sosial @literasigratifikasi di Instagram dan TikTok.***

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriGOL KPKGratifikasi OnlineKomisi Pemberantasan KorupsiKPKLaporan Gratifikasi 2025literasi gratifikasi
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

Posting Selanjutnya

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio