Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pencegahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025. Pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak tanggal tersebut.
“Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan sejak keputusan ditetapkan,” ujar Budi dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Diketahui, dua nama lain yang ikut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus eks Menag Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Menurut Budi, langkah pencegahan ini diambil demi memastikan kelancaran penyidikan.
“Keberadaan mereka di dalam negeri sangat diperlukan untuk proses penyidikan, khususnya dalam pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman keterangan pihak-pihak yang terkait,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri merupakan prosedur standar yang kerap dilakukan KPK dalam penanganan kasus besar.
“Tujuannya untuk mencegah potensi hambatan proses hukum, terutama jika pihak yang bersangkutan memiliki mobilitas internasional tinggi,” ujar Budi.
KPK menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ucapnya.
Kasus Naik ke Penyidikan
KPK sebelumnya telah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan pembagian kuota tambahan haji sebesar 20 ribu jamaah.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Pembagian ini menyalahi aturan, sehingga kuota haji khusus bertambah dan kuota reguler berkurang,” ungkap Asep.
Menurutnya, perbuatan ini memenuhi unsur melawan hukum dan berpotensi merugikan calon jamaah haji reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun.
Penyidikan perkara ini dilakukan dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














