Sorot Merah Putih, Bogor – Pemerintah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti masih adanya praktik penghindaran pajak oleh sebagian pelaku usaha yang memanfaatkan celah aturan PPh final 0,5 persen.
Dalam kegiatan Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), Purbaya mengungkap adanya indikasi sejumlah pelaku usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun yang sengaja memecah usahanya menjadi dua atau lebih agar tetap dikategorikan sebagai UMKM.
“Banyak usaha yang seharusnya sudah besar, namun dipecah menjadi dua agar tetap menikmati tarif PPh final UMKM. Saya sudah mendengar praktik semacam itu,” ujar Purbaya.
Pemerintah menilai langkah seperti ini tidak hanya bertentangan dengan semangat keadilan pajak, tetapi juga dapat menghambat upaya negara dalam memperkuat basis penerimaan dan menjaga stabilitas fiskal nasional. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan memperkuat sistem pengawasan berbasis digital untuk mendeteksi indikasi kecurangan tersebut.
Purbaya menjelaskan, sistem digital Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kemampuan analisis data yang mumpuni dalam memantau kepatuhan pelaporan omzet pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga akan menjajaki kerja sama data lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempersempit ruang manipulasi data usaha.
“Kita akan dalami lagi apakah praktik itu bisa dideteksi melalui database di Coretax maupun melalui kerja sama dengan database di Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata untuk meningkatkan penerimaan negara secara cepat, melainkan bagian dari langkah berkelanjutan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkeadilan.
“Saya tidak berharap hasilnya langsung signifikan dalam waktu satu tahun. Namun, yang terpenting adalah proses pengawasan terus berjalan agar kepatuhan pajak semakin meningkat,” ujar Purbaya.
Pemerintah menegaskan bahwa insentif pajak melalui PPh final 0,5 persen tetap diberikan bagi UMKM yang memenuhi kriteria dan menjalankan usaha secara jujur serta transparan. Sementara itu, bagi pelaku usaha yang terbukti menyalahgunakan skema tersebut, pemerintah siap menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pertumbuhan UMKM dan tanggung jawab fiskal negara. Dengan sistem pengawasan yang semakin terintegrasi, pemerintah optimistis ke depan pelaksanaan kebijakan pajak akan semakin efisien, adil, dan berpihak pada pelaku usaha yang taat aturan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















