• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, September 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW Soroti Perpres Nomor 66 Tahun 2025: Pelibatan TNI dalam Pengamanan Jaksa Cederai Konstitusi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
26 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ilustrasi penempatan personel TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia

Ilustrasi penempatan personel TNI menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

IPW menilai Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang yang berlaku.

BacaLainnya

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan bahwa meskipun Perpres ini dilandasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi, keterlibatan TNI dalam perlindungan terhadap Jaksa tidak memiliki dasar konstitusional maupun urgensi kedaruratan.

“Kendati ada niat baik dari Presiden dalam mendukung pemberantasan korupsi. Namun Perpres ini tidak hanya salah kaprah, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan jika tidak mengacu pada aturan yang lebih tinggi, yakni UUD 1945 dan Undang-Undang,” ujar Sugeng. Senin (26/5/2025).

IPW menyoroti bahwa Perpres 66/2025 melanggar Pasal 30 UUD 1945. Dalam ayat (3) pasal tersebut, disebutkan bahwa TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, bukan untuk menjalankan fungsi pengamanan dalam penegakan hukum.

Adapun tugas keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Sangat jelas, tugas pengamanan penegakan hukum berada di bawah kewenangan Polri, bukan TNI. Menugaskan TNI untuk melindungi jaksa bertentangan dengan garis besar fungsi masing-masing lembaga negara,” tambah Sugeng.

Lebih lanjut, IPW menyebut bahwa Perpres ini juga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut menjabarkan secara limitatif bentuk-bentuk operasi militer selain perang (OMSP) yang dapat dilakukan oleh TNI.

Baca Juga  Menhan Sjafrie Hadiri Raker, Komisi I DPR RI Setujui Hibah Patrol Boat dari Jepang

Tidak satu pun poin didalamnya yang menyebutkan perlindungan terhadap jaksa atau pengamanan kantor kejaksaan.

“Penugasan TNI hanya diperbolehkan dalam konteks tertentu seperti menghadapi terorisme, pemberontakan bersenjata, atau menjaga objek vital strategis. Kantor kejaksaan bukan objek vital strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, apalagi dalam situasi yang tidak darurat,” jelas Sugeng.

Menurut IPW, pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa juga tidak diperlukan karena Polri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sudah memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk pengamanan terhadap aparat penegak hukum seperti jaksa.

“Tanpa Perpres pun, Polri sudah bisa dan seharusnya memberikan perlindungan sesuai tugas dan fungsinya. Ini menimbulkan kekhawatiran akan perluasan pelibatan TNI dalam ranah sipil,” ujar Sugeng.

IPW memperingatkan bahwa penerbitan Perpres ini dapat menciptakan preseden buruk. Jika TNI diperbolehkan mengamankan Jaksa, maka bukan tidak mungkin institusi lain yang memiliki aparat penegak hukum seperti Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai, bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian lain akan meminta perlakuan serupa.

“Apakah nantinya semua aparat penegak hukum dari kementerian juga akan dijaga TNI? Ini bisa membingungkan sistem keamanan nasional dan mengaburkan garis batas kewenangan antar lembaga,” ujar Sugeng.

IPW menilai bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 melanggar prinsip-prinsip dasar tata negara Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Perpres tersebut guna memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, namun kekuasaan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Presiden tetap harus tunduk pada konstitusi,” pungkas Sugeng.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchKejaksaan Agung RIPelibatan TNI di KejaksaanPerpres Nomor 66 Tahun 2025
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Bikers Gandeng Aktivis 98 Tanam Pohon di Punclut: Dukung Penghutanan Kembali dan Reformasi Agraria

Posting Selanjutnya

Kemenaker Dinilai Diskriminatif: Tutup Mata Terhadap Korban Kepailitan PT Indofarma Global Medika

Related Posts

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026
Posting Selanjutnya

Kemenaker Dinilai Diskriminatif: Tutup Mata Terhadap Korban Kepailitan PT Indofarma Global Medika

Bangun Ekonomi Berkeadilan, FGMI Optimis dengan Program Koperasi Desa Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Periode 2024-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-Puisi Muhammad Asqalani eNeSTe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio