• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Juni 17, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perpres Perlindungan Jaksa “Kamuflase Hukum” Tidak Urgent dan Tidak Dibutuhkan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
23 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Sehari setelah peringatan 27 tahun lengsernya Soeharto, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

BacaLainnya

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyampaikan pandangannya terhadap Perpres 66/2025.

Dalam pernyataannya, Direktur YLBHI M. Isnur menilai peraturan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta demokrasi.

“Dalam sistem presidensial, Presiden sudah memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal, atau meminta bantuan pengamanan dari Polri tanpa harus menerbitkan Perpres,” ujar Isnur. Jum’at (23/05/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ancaman nyata terhadap keamanan Kejaksaan yang dapat membenarkan pelibatan TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengaitkan penerbitan Perpres 66/2025 dengan kontroversi sebelumnya, yakni Telegram Panglima TNI/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personel TNI ke institusi Kejaksaan.

Mereka menyebut Perpres ini sebagai “kamuflase hukum” yang justru melegitimasi tindakan Panglima TNI tersebut, alih-alih mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip tata kelola kekuasaan yang sehat.

Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai peraturan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI, karena memungkinkan militer masuk ke wilayah sipil, dalam hal ini Kejaksaan, yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil.

Baca Juga  Marlin Dinamikanto Kecam Keras Intimidasi Kiriman Paket Kepala Babi di Kantor Tempo

“Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang. Sementara TNI merupakan alat pertahanan negara yang tugas dan ruang geraknya dibatasi oleh konstitusi,” tegas Isnur.

Mereka juga menyoroti bahwa Perpres 66/2025 tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri dalam konsideran hukumnya. Padahal, isi perpres jelas menyangkut pelibatan dua institusi tersebut.

“Dasar hukum yang digunakan hanya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa ada penjelasan yang memadai mengenai jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mendasari keterlibatan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI,” ujar Isnur.

Ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak adanya batasan yang jelas dan tegas.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam Kejaksaan secara hukum hanya sah pada bidang pidana militer, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025.

Karena itu, perluasan peran militer dalam fungsi-fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Perpres dianggap melampaui batas konstitusional.

“Penerbitan Perpres ini adalah cermin dari model kekuasaan politik yang mengabaikan norma hukum, di mana kesalahan bukan diperbaiki, tetapi justru dilegalkan. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.

Dalam catatan mereka, model politik serupa pernah terjadi saat pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Oktober 2024, yang kemudian dilegalisasi melalui Perpres 148/2024.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pola ini sebagai bentuk praktik politik fait accompli—yakni keputusan politik yang dipaksakan untuk kemudian dilegalkan secara hukum.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang Perpres 66/2025.

Mereka menegaskan bahwa meski Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perpres, proses pembentukan peraturan tersebut tetap harus taat pada prinsip pembentukan perundang-undangan yang sah dan akuntabel.

Baca Juga  TNI Bantu Pengamanan Kejaksaan, Berikut Penjelasan Kejagung

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kejaksaan Agung RIKoalisi Masyarakat SipilPanglima TNI Jenderal Agus SubiyantoPenugasan TNI di KejaksaanPerpres perlindungan Jaksa
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Di Forum World Bank, Gugun Gumilar: Kerukunan Umat Beragama Berkontribusi untuk SDGs

Posting Selanjutnya

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

Related Posts

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026
Posting Selanjutnya

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

Blok M Hub Buka 24 Jam, HUT ke-498 Jakarta Menuju Kota Global dan Berbudaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ferry Juliantono: Perjalanan Aktivis Reformasi 98 Hingga Dilantik jadi Menteri Koperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio