Sorot Merah Putih, Jakarta – Sehari setelah peringatan 27 tahun lengsernya Soeharto, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran dari sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyampaikan pandangannya terhadap Perpres 66/2025.
Dalam pernyataannya, Direktur YLBHI M. Isnur menilai peraturan tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi melemahkan prinsip negara hukum serta demokrasi.
“Dalam sistem presidensial, Presiden sudah memiliki kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Agung memperkuat sistem keamanan internal, atau meminta bantuan pengamanan dari Polri tanpa harus menerbitkan Perpres,” ujar Isnur. Jum’at (23/05/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ancaman nyata terhadap keamanan Kejaksaan yang dapat membenarkan pelibatan TNI.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengaitkan penerbitan Perpres 66/2025 dengan kontroversi sebelumnya, yakni Telegram Panglima TNI/KASAD yang mengerahkan hampir enam ribu personel TNI ke institusi Kejaksaan.
Mereka menyebut Perpres ini sebagai “kamuflase hukum” yang justru melegitimasi tindakan Panglima TNI tersebut, alih-alih mengoreksi kebijakan yang dianggap menyimpang dari prinsip tata kelola kekuasaan yang sehat.
Lebih jauh, Koalisi Masyarakat Sipil menilai peraturan ini membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi TNI, karena memungkinkan militer masuk ke wilayah sipil, dalam hal ini Kejaksaan, yang seharusnya menjadi domain aparat penegak hukum sipil.
“Kejaksaan memiliki fungsi penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang. Sementara TNI merupakan alat pertahanan negara yang tugas dan ruang geraknya dibatasi oleh konstitusi,” tegas Isnur.
Mereka juga menyoroti bahwa Perpres 66/2025 tidak merujuk pada UU TNI maupun UU Polri dalam konsideran hukumnya. Padahal, isi perpres jelas menyangkut pelibatan dua institusi tersebut.
“Dasar hukum yang digunakan hanya Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa ada penjelasan yang memadai mengenai jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang mendasari keterlibatan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU TNI,” ujar Isnur.
Ini, menurut Koalisi Masyarakat Sipil, membuka celah bagi penyalahgunaan kekuatan militer karena tidak adanya batasan yang jelas dan tegas.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam Kejaksaan secara hukum hanya sah pada bidang pidana militer, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2025.
Karena itu, perluasan peran militer dalam fungsi-fungsi Kejaksaan yang diatur dalam Perpres dianggap melampaui batas konstitusional.
“Penerbitan Perpres ini adalah cermin dari model kekuasaan politik yang mengabaikan norma hukum, di mana kesalahan bukan diperbaiki, tetapi justru dilegalkan. Ini berbahaya bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum,” tegasnya.
Dalam catatan mereka, model politik serupa pernah terjadi saat pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Oktober 2024, yang kemudian dilegalisasi melalui Perpres 148/2024.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pola ini sebagai bentuk praktik politik fait accompli—yakni keputusan politik yang dipaksakan untuk kemudian dilegalkan secara hukum.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan meninjau ulang Perpres 66/2025.
Mereka menegaskan bahwa meski Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Perpres, proses pembentukan peraturan tersebut tetap harus taat pada prinsip pembentukan perundang-undangan yang sah dan akuntabel.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan gabungan dari Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















