Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait pengamanan instansi Kejaksaan di seluruh Indonesia yang kini melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Menurut Harli, dasar hukum pengamanan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang diperbarui pada 2024. Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa TNI dapat melakukan pengamanan terhadap objek-objek vital yang bersifat strategis, termasuk institusi penegak hukum seperti Kejaksaan.
“MoU antara Kejaksaan Agung dan TNI yang diteken sejak 2023 juga menjadi dasar koordinasi. Salah satu poinnya adalah dukungan TNI terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, termasuk aspek pengamanan secara fisik, bukan terhadap proses penegakan hukumnya,” jelas Harli. Rabu (14/05/2025).
Harli juga menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak berkaitan dengan isu-isu tertentu yang belakangan beredar, termasuk dugaan penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Polri.
“Tidak ada kaitannya dengan isu itu. Ini murni kerja sama antar-lembaga yang telah berlangsung dan diperkuat secara struktural. Di Kejaksaan Agung sendiri ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang secara fungsional berkoordinasi dengan TNI,” tambahnya.
Penjelasan Kadispenad
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menginstruksikan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia melalui Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Pengamanan ini bersifat preventif dan dilakukan dalam kondisi normal.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa surat tersebut termasuk dalam kategori Surat Biasa (SB) dan tidak dikeluarkan dalam situasi khusus.
“Ini adalah bagian dari kerja sama yang sudah berjalan. Kehadiran unsur pengamanan dari TNI mendukung struktur yang ada, khususnya keberadaan Jampidmil di Kejaksaan,” ujar Wahyu.
Berdasarkan surat tersebut, TNI akan mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (sekitar 30 personel) untuk mengamankan setiap Kejati dan 1 regu (sekitar 10 personel) untuk setiap Kejari.
Namun, dalam praktiknya, personel akan dikerahkan secara fleksibel sesuai kebutuhan, dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang.
Wahyu menegaskan bahwa TNI AD tetap menjunjung tinggi profesionalisme serta berpedoman pada hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
“Pengerahan personel ini adalah bentuk sinergi kelembagaan dalam rangka menjaga keamanan secara preventif,” tutupnya.*Boelan
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















