• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Juni 19, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Dewan Pers Soroti Perpol 3/2025: Kemerdekaan Pers adalah Bagian dari HAM dan Unsur Negara Hukum

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
5 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk Jurnalis asing.

Ninik menyayangkan, penerbitan Perpol tersebut tidak partisipatif, karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

BacaLainnya

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

“Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (05/04/2025).

Ninik menerangkan keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata Ninik.

Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.

Baca Juga  Viral Lagu "Bayar Bayar Bayar", IPW: Kritik Sosial dalam Ekspresi Seni Dilindungi Konstitusi

Dia juga menyebut Perpol 3/2025 membuat bingung aparat penegak hukum karena adanya tumpang tindih peraturan.

Sehingga hal itu berpotensi menjadi komoditas oknum aparat penegak hukum terhadap Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ninik menyebut bahwa Perpol 3/2005 sebagai bentuk kontrol dan pengawasan berlebihan terhadap kinerja kerja Jurnalis.

Walaupun pihak Kepolisian mengeklaim Perpol 3/2025 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan.

Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.,” katanya.

Kapolri: SKK Bukan Persyaratan Wajib bagi Jurnalis Asing

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menanggapi polemik terkait Perpol 3/2025.

Kapolri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dalam Pasal 8 ayat (1) Perpol 3/2025 disebutkan bahwa SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar hukum yang berlaku,” jelas Sigit dalam konferensi pers, Kamis (03/04/2025).

Ia menambahkan, SKK hanya diperlukan dalam situasi tertentu, seperti ketika jurnalis asing meliput di wilayah konflik.

Sigit juga menjelaskan bahwa jurnalis asing tidak berurusan langsung dengan Polri dalam pengurusan SKK.

Penjamin, biasanya institusi atau organisasi yang mengundang jurnalis, adalah pihak yang bertanggung jawab mengajukan permintaan SKK.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut bahwa Perpol 3/2025 merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Baca Juga  Diplomat Peduli, Menlu Sugiono Kirim Drone Kargo Raksasa untuk Bantu Wilayah Terisolasi Aceh

“Peraturan ini, bertujuan untuk memperkuat upaya preemptif dan preventif dalam perlindungan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik,” tutup Jenderal Sigit.*Boelan

Baca di Kabariku.com Pernyataan Polri Terkait Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dewan PersKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKemerdekaan PersKomisi Penyiaran IndonesiaPerpol 3/2025SKK untuk Jurnalis
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menyusuri Luka Alam Lereng Semeru: Sensasi Jeep Off Road di Jalur Eksotis Erupsi

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Temui PM Anwar di Kuala Lumpur, Silaturahmi dan Bahas Isu Tarif Trump

Related Posts

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026
Posting Selanjutnya
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Presiden Prabowo Temui PM Anwar di Kuala Lumpur, Silaturahmi dan Bahas Isu Tarif Trump

Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, Agenda Silaturahmi dan Bahas Tarif Perdagangan dari AS?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio