• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, November 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Dewan Pers Soroti Perpol 3/2025: Kemerdekaan Pers adalah Bagian dari HAM dan Unsur Negara Hukum

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
5 April 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk Jurnalis asing.

Ninik menyayangkan, penerbitan Perpol tersebut tidak partisipatif, karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis dan perusahaan pers.

BacaLainnya

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Kemenko Polhukam dorong harmonisasi kewenangan pusat dan daerah untuk perkuat tata kelola pemerintahan.(Foto:doc. Polkam)

Kemenko Polhukam Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Pusat-Daerah

11 November 2025

Ketum BMI Gus Farkhan: Kepahlawanan adalah Kompas Moral Bangsa, Bukan Sekadar Kemegahan Personal

10 November 2025

“Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (05/04/2025).

Ninik menerangkan keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata Ninik.

Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.

Baca Juga  Kapolri Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat

Dia juga menyebut Perpol 3/2025 membuat bingung aparat penegak hukum karena adanya tumpang tindih peraturan.

Sehingga hal itu berpotensi menjadi komoditas oknum aparat penegak hukum terhadap Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.

“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ninik menyebut bahwa Perpol 3/2005 sebagai bentuk kontrol dan pengawasan berlebihan terhadap kinerja kerja Jurnalis.

Walaupun pihak Kepolisian mengeklaim Perpol 3/2025 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan.

Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.,” katanya.

Kapolri: SKK Bukan Persyaratan Wajib bagi Jurnalis Asing

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menanggapi polemik terkait Perpol 3/2025.

Kapolri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dalam Pasal 8 ayat (1) Perpol 3/2025 disebutkan bahwa SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin.

“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar hukum yang berlaku,” jelas Sigit dalam konferensi pers, Kamis (03/04/2025).

Ia menambahkan, SKK hanya diperlukan dalam situasi tertentu, seperti ketika jurnalis asing meliput di wilayah konflik.

Sigit juga menjelaskan bahwa jurnalis asing tidak berurusan langsung dengan Polri dalam pengurusan SKK.

Penjamin, biasanya institusi atau organisasi yang mengundang jurnalis, adalah pihak yang bertanggung jawab mengajukan permintaan SKK.

Lebih lanjut, Kapolri menyebut bahwa Perpol 3/2025 merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

Baca Juga  PPATK Damping Bareskrim Bongkar Skema Pencucian Uang Dalam Bisnis Judi Online

“Peraturan ini, bertujuan untuk memperkuat upaya preemptif dan preventif dalam perlindungan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik,” tutup Jenderal Sigit.*Boelan

Baca di Kabariku.com Pernyataan Polri Terkait Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dewan PersKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKemerdekaan PersKomisi Penyiaran IndonesiaPerpol 3/2025SKK untuk Jurnalis
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menyusuri Luka Alam Lereng Semeru: Sensasi Jeep Off Road di Jalur Eksotis Erupsi

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Temui PM Anwar di Kuala Lumpur, Silaturahmi dan Bahas Isu Tarif Trump

Related Posts

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Kemenko Polhukam dorong harmonisasi kewenangan pusat dan daerah untuk perkuat tata kelola pemerintahan.(Foto:doc. Polkam)

Kemenko Polhukam Dorong Revisi UU Pemda untuk Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Pusat-Daerah

11 November 2025

Ketum BMI Gus Farkhan: Kepahlawanan adalah Kompas Moral Bangsa, Bukan Sekadar Kemegahan Personal

10 November 2025

Aktivis Reformasi 1998 Menolak Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

10 November 2025
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menggelar kegiatan bertajuk “Sapa Alumni: Silaturahmi & Pemberian Penghargaan Prominen Alumni dan Pegawai” di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (7/11/2025)

“Sapa Alumni” FH Universitas Brawijaya: Malam Penghargaan Prominen, Pererat Jejaring dan Silaturahmi

8 November 2025

SIAGA 98 Apresiasi Formasi Komisi Reformasi Polri yang Representatif dan Independen

7 November 2025
Posting Selanjutnya
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Anwar Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Presiden Prabowo Temui PM Anwar di Kuala Lumpur, Silaturahmi dan Bahas Isu Tarif Trump

Presiden Prabowo Bertolak ke Malaysia Temui PM Anwar, Agenda Silaturahmi dan Bahas Tarif Perdagangan dari AS?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo bertemu eks PM Australia Paul Keating di Sydney. Keduanya membahas kerja sama ekonomi, geopolitik, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.(Foto:seskab)

Eks PM Australia Paul Keating Kunjungi Hotel Presiden Prabowo di Sydney, Bahas Isu Ekonomi dan Geopolitik

12 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak di Halim sebelum berangkat ke Australia. (Foto:doc.Sekkab)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Mendadak di Halim Bahas Penyerapan Anggaran Sebelum Kunjungan ke Australia

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Artikel Terpopuler

  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia. Sebelum wafat, ia berpesan kepada Presiden Prabowo (Foto: Ist)

    Inilah Isi Pesan Terakhir Antasari Azhar Kepada Presiden Prabowo Sebelum Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ulama hingga Aktivis, Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah profil Rizki Juniansyah dan Sederet Prestasi, Atlet Angkat Besi yang Diangkat Presiden Prabowo Jadi Letnan Dua TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemberian Gelar Pahlawan 2025 : Ada Dorongan Kuat dalam diri Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan Akhir Tapi Alat Menebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com