Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, merekomendasikan peninjauan kembali Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk Jurnalis asing.
Ninik menyayangkan, penerbitan Perpol tersebut tidak partisipatif, karena tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan organisasi jurnalis dan perusahaan pers.
“Mengingat salah satu klausul yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata Ninik dalam keterangan pers, dikutip Sabtu (05/04/2025).
Ninik menerangkan keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata Ninik.
Hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau dengan sebutan lain Kemenkomdigi.
Dia juga menyebut Perpol 3/2025 membuat bingung aparat penegak hukum karena adanya tumpang tindih peraturan.
Sehingga hal itu berpotensi menjadi komoditas oknum aparat penegak hukum terhadap Jurnalis asing yang akan meliput di Indonesia.
“Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ninik menyebut bahwa Perpol 3/2005 sebagai bentuk kontrol dan pengawasan berlebihan terhadap kinerja kerja Jurnalis.
Walaupun pihak Kepolisian mengeklaim Perpol 3/2025 sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan.
Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers.,” katanya.
Kapolri: SKK Bukan Persyaratan Wajib bagi Jurnalis Asing
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menanggapi polemik terkait Perpol 3/2025.
Kapolri menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Dalam Pasal 8 ayat (1) Perpol 3/2025 disebutkan bahwa SKK hanya diterbitkan atas permintaan penjamin.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar hukum yang berlaku,” jelas Sigit dalam konferensi pers, Kamis (03/04/2025).
Ia menambahkan, SKK hanya diperlukan dalam situasi tertentu, seperti ketika jurnalis asing meliput di wilayah konflik.
Sigit juga menjelaskan bahwa jurnalis asing tidak berurusan langsung dengan Polri dalam pengurusan SKK.
Penjamin, biasanya institusi atau organisasi yang mengundang jurnalis, adalah pihak yang bertanggung jawab mengajukan permintaan SKK.
Lebih lanjut, Kapolri menyebut bahwa Perpol 3/2025 merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
“Peraturan ini, bertujuan untuk memperkuat upaya preemptif dan preventif dalam perlindungan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik,” tutup Jenderal Sigit.*Boelan
Baca di Kabariku.com Pernyataan Polri Terkait Surat Keterangan Kepolisian bagi Jurnalis Asing
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini