• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, Mei 2, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Penjara Khusus Koruptor dan UU Pemasyarakatan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
1 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0
_Disintegrasi Sosial versus Integrasi Sosial_

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wacana Presiden Prabowo Subianto akan membangun Lembaga Pemasyarakatan yang modern, super-maximum security yang tempatnya di pulau terpencil khusus koruptor disambut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.

Pernyataan Presiden Prabowo memperlihatkan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

BacaLainnya

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025

Namun demikian, Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) menyatakan bahwa ide atau gagasan mengenai Penjara Khusus bukanlah hal baru.

“Wacana gagasan Penjara khusus ini sudah sangat lama, tidak hanya penjara khusus bagi koruptor, tetapi juga untuk teroris dan narkotikam” ucapnya. Selasa (01/04/2025).

Sejak Presiden Prabowo dalam suatu kesempatan menyampaikan komitmennya pada pemberantasan korupsi dan juga menyampaikan hal terkait penjara khusus.

“Beberapa pihak, entah mengapa lebih tertarik membahas penjara khusus daripada pemberantasan korupsi hingga keakarnya dan hukuman berat,” ungkapnya.

Hasanuddin yang juga Pendiri LBH Padjajaran ini menegaskan, jika gagasan ini hendak di operasionalkan, maka setidaknya konsep penjara khusus ini harus dilihat dan diukur dalam perspektif peraturan yang mengaturnya, yaitu Undang-Undang Pemasyarakatan (UU 22 Tahun 2022).

“Di UU Ini tidak dikenal istilah Penjara Khusus atau tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang penjara khusus bagi tindak pidana tertentu,” terangnya.

Mengapa hal ini tidak diatur? Haanuddin menjelaskan, karena Penjara Khusus adalah warisan dari era kolonial, dan Indonesia meninggalkan cara ini dengan merubahnya melalui “Konsepsi Pemasyarakatan”.

Baca Juga  Presiden Prabowo Lepas 230 Pengurus KADIN Indonesia Ikuti Retreat Nasional di Magelang

“Sistem pemasyarakatan mengacu pada asas; pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, kemandirian, proporsionalitas, dan seterusnya,” lanjutnya.

Lebih jauh Hasanuddin memaparkan, bahkan apabila ada tahanan (narapidana) beresiko tinggi atau tahanan (narapidana) yang berpotensi meĺarikan diri, berbahaya terhadap orang lain, memerlukan upaya pengendalian khusus.

“Upaya pengendalian khusus ini, agar taat pada aturan dalam lembaga, dan melakukan intimidasi, mempengaruhi dan seterusnya, maka tindakan yang diberikan berupa pelayanan atau pembinaan khusus, bukan tahanan khusus,” tegasnya.

Disini jelas, Hasanuddin menegaskan, bahwa perilaku tahanan dan narapidana yang menjadi bahan acuan dan evaluasi, bukan jenis tindak pidananya, serta tindakan yang diberikan terbatas pada bentuk pembinaan.

“Bukan fasilitas penjara khusus atau tertentu. Pemasyarakatan sebagai tahap akhir dari sistem peradilan pidana telah diatur dengan khusus melalui UU Pemasyarakatan,” paparnya.

Hasanuddin pun menekankan, sejatinya UU ini telah disusun dengan melibatkan Akademisi, Ahli Hukum, Pemerintah dan  DPR, dengan mempedomani prinsip perlindungan hukum dan perhormatan HAM, yang bertujuan reintegrasi sosial melalui konsep dasar pembinaan dan pembimbingan narapidana.

Konsepsi ini berbeda sekali dengan konsep pemenjaraan di era kolonial: melalui sistem pemidanaan pemenjaraan, kerja paksa, eksploitasi, dan narapidana tidak memiliki hak asasi sebagai manusia atau melanggar HAM.

Konsepsi pemenjaraan era kolonial ini berbasis memberikan dampak pemidanaan kolonial untuk balas dendam, penganiayaan, penyiksaan dan efek jera.

Jika pemidanaan bertujuan untuk pemberantasan korupsi, semestinya tidak dilihat diakhir dari sistem peradilan pidana (pemasyarakatan), melainkan pemberatan pada tuntutan dan putusan pengadilan.

“Dan sebagaimana kita ketahui UU Tindak Pidana Korupsi kita telah memberikan peluang pemidanaan (pidana pokok) dengan putusan berat, ditambah dengan pidana tambahan Uang Pengganti, dan dapat juga dilakukan pidana tambahan perampasan aset,” ucapnya.

Baca Juga  PIJAR 98: Ayat Konstitusi Sakti, Presiden Prabowo Berani, Menteri Jangan Dua Kaki

Akhir kata, Penjara Khusus selain anti integrasi sosial sebagaimana tujuan UU Pemasyarakatan tetapi juga warisan era kolonial.

“Dalam hal dilakukan hukuman berat pada narapidana korupsi, maka pidana pokok dan pidana tambahan yang berat harus dijatuhkan, bukan pada akhir sistem peradilan pemasyarakatan,” tandasnya.

Pernyataan Presiden Prabowo terkait hal ini harus dilihat secara utuh dan satu kesatuan, bahwa yang utama berantas korupsi sampai keakar-akarnya.

Sebagai informasi Menteri Imipas mengaku pihaknya tengah memilih beberapa lokasi yakni di Jawa Barat, Jawa Timur, dan di wilayah Kalimantan.

Sebagai alasan dibangunnya penjara super maximum tersebut lantaran kekhawatiran Presiden, negara akan menuju ambang kehancuran apabila banyak korupsi didalamnya. Untuk itu, ia mengklaim tak main-main dengan tindak pidana korupsi.

Bahkan Presiden mengaku bisa bertindak lebih ekstrem dengan mengusir para koruptor dari Indonesia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara.

Johanis pun merespon dan menyatakan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil. Menurut dia, akan lebih baik agar pemerintah menyediakan alat pertanian untuk koruptor bercocok tanam dan menikmati hasil dari kegiatan tersebut.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Hasanuddin Koordinator SIAGA 98Komisi Pemberantasan KorupsiMenteri ImipasPenjara Khusus KoruptorPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998UU Pemasyarakatan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Polisi Imbau Pemudik Waspada Lonjakan Kendaraan di Arus Mudik

Posting Selanjutnya

Jokowi Dukung Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Related Posts

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Posting Selanjutnya
Keluarga Budi Arie saat bekunjung ke kediaman Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo, Selasa 1 April 2025 (@budiarie)

Jokowi Dukung Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026
dok KAI

COO Danantara Dony Oskaria Pacu Modernisasi KAI untuk Transportasi Massal Terintegrasi Berkelanjutan

23 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio