• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juni 18, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

JPU KPK: Hasto Diduga Terlibat Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
15 Maret 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dan dugaan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/03/2025).

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bersama dua Hakim anggota, yaitu Albertus Usada dan Rianto Adam Pontoh. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Salah satu dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hasto melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (14/03/2025).

Dugaan ini merupakan dakwaan kesatu untuk Hasto. Dia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel kedalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Jaksa mengungkap, atas perintah Hasto dibantu petugas keamanan Nurhasan untuk bertemu Harun Masiku di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta.

“Pada sekitar pukul 18.35, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB, telpon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” beber Jaksa.

Baca Juga  SIAGA 98 Dukung Keputusan Tegas dan Cepat Presiden Prabowo Cabut IUP Perusahaan Tambang di Wilayah Raja Ampat

Jaksa menyebut, KPK sempat memantau pergerakan Harun melalui pergerakan sinyal milik ponsel Nurhasan. Pada pukul 20.00 posisi Nurhasan terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Dan pada saat yang sama, Kusnadi, sebagai orang kepercayaan Hasto, terpantau berada di PTIK,” ucap Jaksa.

Saat itu, Tim KPK sempat menyambangi PTIK. Namun, Harun Masiku tidak berhasil ditemukan, dan Penyidik ​​kehilangan jejaknya sejak saat itu.

Dalam dugaan perintangan ini, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya. Tujuannya, mengantisipasi disita Penyidik ​​KPK.

Jaksa menyebut penenggelaman ponsel itu dilakukan sebelum Hasto dipanggil KPK pada 4 JUni 2024, dan Kusnadi dipanggil sebagai Saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024.

Saat diperiksa Penyidik, Hasto sempat berdalih tidak memiliki ponsel.

“Pada saat penyidik ​​KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ujar Jaksa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik, ponsel milik Hasto ternyata dititipkan kepada Kusnadi.

“Sehingga penyidik ​​melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto, namun penyidik ​​tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisikan informasi terkait Harun Masiku,” ucap Jaksa.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak 20 Februari 2025. Berkas perkara Hasto dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada Kamis (06/03/2025).

Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (21/03/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.*Boelan

Baca Juga  Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

Berita terkait :

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Pertemuan Hasto dengan Harun Masiku di Ruang Kerja Ketua MA

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJaksa KPK Bacakan Dakwaan HastoJPU KPKKasus obstruction of justice HastoKasus suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN JakpusSidang perdana Hasto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Pertemuan Hasto dengan Harun Masiku di Ruang Kerja Ketua MA

Posting Selanjutnya

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ini Pandangan SIAGA 98 Terkait RUU TNI

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ini Pandangan SIAGA 98 Terkait RUU TNI

Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya

Penyidik Tipikor Mabes Polri Geledah PTPN I Surabaya, 6 Kotak Dokumen Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio