Sorot Merah Putih, Jakarta – Sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku dan dugaan melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (14/03/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh bersama dua Hakim anggota, yaitu Albertus Usada dan Rianto Adam Pontoh. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Salah satu dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hasto melakukan upaya perintangan penyidikan dalam kasus suap pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka (buronan) Harun Masiku,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (14/03/2025).
Dugaan ini merupakan dakwaan kesatu untuk Hasto. Dia diduga memerintahkan Harun merendam ponsel kedalam air setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Jaksa mengungkap, atas perintah Hasto dibantu petugas keamanan Nurhasan untuk bertemu Harun Masiku di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta.
“Pada sekitar pukul 18.35, bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Mutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah terdakwa (Hasto) dan atas bantuan Nurhasan, pada jam 18.52 WIB, telpon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak,” beber Jaksa.
Jaksa menyebut, KPK sempat memantau pergerakan Harun melalui pergerakan sinyal milik ponsel Nurhasan. Pada pukul 20.00 posisi Nurhasan terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
“Dan pada saat yang sama, Kusnadi, sebagai orang kepercayaan Hasto, terpantau berada di PTIK,” ucap Jaksa.
Saat itu, Tim KPK sempat menyambangi PTIK. Namun, Harun Masiku tidak berhasil ditemukan, dan Penyidik kehilangan jejaknya sejak saat itu.
Dalam dugaan perintangan ini, Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel miliknya. Tujuannya, mengantisipasi disita Penyidik KPK.
Jaksa menyebut penenggelaman ponsel itu dilakukan sebelum Hasto dipanggil KPK pada 4 JUni 2024, dan Kusnadi dipanggil sebagai Saksi oleh KPK pada 10 Juni 2024.
Saat diperiksa Penyidik, Hasto sempat berdalih tidak memiliki ponsel.
“Pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik terdakwa, terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ujar Jaksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik, ponsel milik Hasto ternyata dititipkan kepada Kusnadi.
“Sehingga penyidik melakukan penyitaan telepon genggam milik Hasto, namun penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisikan informasi terkait Harun Masiku,” ucap Jaksa.
Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK sejak 20 Februari 2025. Berkas perkara Hasto dilimpahkan oleh KPK ke pengadilan pada Kamis (06/03/2025).
Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (21/03/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa.*Boelan
Berita terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini