Sorot Merah Putih, Surabaya – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri melakukan penggeledahan di Kantor PTPN I Regional 4 Surabaya, Jalan Merak, Krembangan, pada Rabu (12/03/2025).
Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 20.45 WIB tersebut, Penyidik mengamankan enam box container dokumen.

Salah satu penyidik, Is, mengatakan bahwa penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC).
Dugaan dugaan itu berkaitan dengan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Asembagoes Situbondo milik PTPN I Regional 4.
“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait EPCC,” kata Is, dikutip dari Dittipidkor Bareskrim, Sabtu (15/03/2025).
Selain enam box container berukuran besar, Penyidik juga membawa dua kardus saat keluar dari gedung. Mereka memasukkannya ke sebuah mobil berwarna hitam dan putih.
Terkait itu, Is menyebut bahwa ia hanya memeriksa dan membawa sejumlah dokumen yang ada di dalam kantor. Petugas tidak meminta keterangan kepada pegawai.
“Penggeledahan di Kantor PTPN, ada di lantai 2, sampai lantai 1. Barang yang diamankan berupa dokumen-dokumen, jumlahnya kurang lebih enam boks,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Perusahaan & Hukum PTPN I Regional 4 Deni Willis Dajanie mengatakan bahwa penggeledahan itu terkait dengan dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes.
“Benar, Bareskrim mendatangi kantor PTPN XI Regional 4 terkait dugaan korupsi revitalisasi dan modernisasi PG Asembagoes,” kata Deni ketika dikonfirmasi, Rabu (12/03/2025).
Deni mengungkapkan bahwa akan mendukung seluruh penegakan hukum.
Oleh karena itu, PTPN saya akan bersimpati kooperatif dengan memberikan informasi yang dibutuhkan.
“Sebagai dukungan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kami sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dengan memberikan informasi dan data terkait serta membantu tim Bareskrim secara profesional,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berkaitan proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) dalam pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek yang berlangsung sejak 2016 hingga 2022 ini mendapat pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kontraktor utama proyek ini, KSO Wika-Barata-Multinas, disebut tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Akibatnya, PTPN XI memutus kontrak setelah 99,3 persen nilai kontrak senilai Rp716,6 miliar telah dibayarkan.*Boelan
*Sumber : tipidkorpolri.info
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini