Sorot Merah Putih, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan, saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan bahwa tantangan Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT-PPSPM) kedepan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya.
“23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama kedepannya untuk menerapkan Rezim APU PPT-PPSPM,” tegas Ivan dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (21/04/2025).
Lebih lanjut Kepala PPATK menegaskan dari hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU didapatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana terbesar dalam TPPU.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut” lanjut Ivan.
Diuraikannya, berdasarkan Laporan Tahunan 2024, selama periode Januari sampai Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun).
Dimana nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
Hal itu diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat semakin memprihatinkan. Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna judi online.
PPATK mencatat pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang. Pemain judi online, tidak hanya berasal usia dewasa tetapi juga anak-anak.
Tidak main-main, berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun s.d. 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440.000 orang, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun 13% atau 520.000 orang.
Usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40% atau 1.640.000 orang dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1.350.000 orang.
Pemerintah saat ini telah membentuk Satgas Judi Online dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring.
Melalui momentum Gerakan Nasional APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) serta PPSPM Indonesia ke-23, PPATK meneguhkan kembali komitmen bersama dalam pertahankan dan meningkatkan momentum positif kolaborasi dan sinergi dalam menghadapi dan menghalau modus-modus kejahatan baru, dan memanfaatkan teknologi.*Boelan
*PPATK B/004/HM.05/IV/2025
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini