Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menghadapi kendala dalam pelaksanaan seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung (MA) akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, yang ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, mengharuskan Kementerian dan Lembaga untuk melakukan penghematan belanja.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu tahun 2025 berdampak signifikan terhadap operasional KY.
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen bahkan tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Mukti Fajar, dalam konferensi pers daring. Jumat (07/02/2025),
Akibat pemotongan ini, KY tidak dapat melaksanakan sejumlah tugas krusialnya, termasuk proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc di MA.
Padahal, MA telah mengajukan permohonan pengisian 19 posisi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc melalui surat yang dikirim oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial pada 15 Januari 2025.
Anggota KY yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, M. Taufiq HZ, menjelaskan bahwa permintaan tersebut mencakup lima Hakim Agung Kamar Pidana, dua Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, serta posisi lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY seharusnya mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lama 15 hari setelah menerima permintaan dari MA. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan proses ini tertunda.
Dalam upaya mengatasi permasalahan ini, KY telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi guna mendapatkan tambahan anggaran.
“KY telah bersurat secara resmi kepada MA mengenai kondisi ini, dan kami terus berupaya agar masalah anggaran ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” tambah Taufiq.
KY berharap solusi segera ditemukan agar proses seleksi dapat kembali berjalan, mengingat pemenuhan posisi Hakim Agung dan Hakim Ad hoc sangat penting untuk mendukung sistem peradilan yang berkualitas di Indonesia.
Untuk diketahui Rapat kerja (raker) KY tahun 2025 ini bertema “20 tahun Menjaga Integritas Hakim Menuju Indonesia Emas 2045” yang dilaksanakan pada Rabu s.d. Kamis, 5-6 Februari 2025 di Auditorium KY, Jakarta.
Dihadiri oleh pimpinan KY, pejabat struktural, tenaga ahli, pejabat fungsional, Penghubung KY, serta pegawai KY, turut membahas berbagai strategi untuk menghadapi tantangan efisiensi anggaran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini