Sorot Merah Putih, Banjar – Komunitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kota Banjar, Jawa Barat, kembali menjadi korban tindakan diskriminatif. Pemerintah Kota Banjar melalui Tim Penanganan JAI menyegel dan membekukan seluruh aktivitas keagamaan di Masjid Istiqomah, Selasa (10/6/2025). Tindakan ini menuai kecaman keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan jaringan masyarakat sipil.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyebut pelarangan ini sebagai bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan inkonstitusional oleh negara.Pemerintah Kota Banjar
“Aktivitas mereka adalah ibadah, bukan tindakan kriminal. Negara seharusnya hadir melindungi, bukan malah menyegel rumah ibadah dan membekukan kegiatan keagamaan warga,” kata Isnur dalam pernyataan tertulis, Jumat (14/6/2025).
Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kemenag, FKUB, dan Pemkot Banjar yang mengatasnamakan Wali Kota. Mereka mengacu pada Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011 yang dikeluarkan pada 2011.
Menurut Isnur, keputusan tersebut sudah kedaluwarsa dan bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan tiap warga untuk beragama dan beribadah.
Desakan Evaluasi dan Tindakan Tegas
YLBHI bersama sejumlah organisasi seperti Formassi Jawa Barat, LBH Bandung, Kabar Sejuk, dan Jakatarub menyerukan evaluasi dan penindakan terhadap aparat pemerintah dan institusi yang terlibat.
Setidaknya terdapat tujuh poin pernyataan sikap yang disampaikan koalisi masyarakat sipil:
-Negara masih menjadi pelaku aktif pelanggaran HAM terhadap kelompok beragama.
-Tindakan pelarangan ini mencederai semangat pluralisme dan kebhinekaan Indonesia.
-Penolakan masyarakat terhadap masjid tak bisa jadi dasar pembekuan hak ibadah.
-Pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip toleransi dan konstitusi.
-Presiden, KSP, Kemendagri, Kemenag, Gubernur Jabar, dan Kapolri diminta turun tangan.
-Mengecam seluruh institusi daerah yang terlibat dalam pelarangan dan penyegelan masjid.
-Mendesak evaluasi dan pemberian sanksi kepada aparat yang terbukti melanggar konstitusi.
Ancaman Nyata bagi Demokrasi
Isnur menegaskan, jika negara terus abai terhadap pelanggaran seperti ini, maka hal tersebut menjadi preseden berbahaya bagi penegakan HAM dan demokrasi di Indonesia.
“Jika pembiaran terhadap pelanggaran HAM terus terjadi, bukan tidak mungkin pelanggaran terhadap kelompok lain akan menyusul. Ini merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa,” ujar Isnur.
YLBHI menegaskan, rumah ibadah tidak boleh dijadikan objek kriminalisasi atau penyegelan atas dasar tekanan mayoritas.
YLBHI dan Koalisi Masyarakat Sipil menyerukan agar semua elemen bangsa-pemerintah, lembaga negara, tokoh agama, media, hingga masyarakat luas-bersatu melawan intoleransi.
“Konstitusi menjamin kebebasan beragama untuk semua. Negara harus berdiri di tengah, bukan tunduk pada tekanan intoleransi,” tutup Isnur.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















