Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dengan menolak serta melaporkan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugasnya.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menanggapi dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, dalam studi banding yang dibiayai oleh PT PLN ke Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Tomohon, Sulawesi Utara pada 9-12 Maret 2025 lalu.
“Mengingat hal ini dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, pelanggaran peraturan dan kode etik, serta terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Tessa, dikonfirmasi Selasa (25/03/2025).
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala dugaan tindak pidana korupsi melalui saluran resmi yang telah disediakan, seperti email pengaduan @kpk.go.id, SMS ke 08558575575, atau WhatsApp ke 0811959575.
Laporan pengaduan masyarakat, kata Tessa, tentunya harus dilengkapi dengan informasi ataupun data awal yang valid, termasuk uraian peristiwanya.
“Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah untuk memastikan apakah peristiwa tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” jelasnya.
Lanjut Tessa, KPK juga menjamin perlindungan terhadap pelapor dengan menjaga kerahasiaan identitasnya, selama pelapor tidak mempublikasikan laporan secara mandiri.
“Jika diperlukan, KPK dapat memberikan pengamanan fisik bagi pelapor sesuai dengan permintaan mereka,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, perjalanan studi banding Bupati Manggarai bersama rombongan yang berjumlah 37 orang, termasuk Kapolres, Kajari, dan Dandim, menuai kritik tajam. Pembiayaan perjalanan tersebut oleh PT PLN, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menuai kritik.
Perjalanan dinas tersebut, dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang secara tegas meminta kepala daerah membatasi kegiatan seremonial, studi banding, dan kajian yang tidak mendesak.
Selain itu, keikutsertaan beberapa pejabat yang sedang dalam pemeriksaan hukum, seperti Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Manggarai, Livens Turuk, yang terjerat dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah, turut menimbulkan kecurigaan publik.
Studi banding ini juga dikritik karena dianggap sebagai upaya membungkam penolakan masyarakat Poco Leok terhadap proyek geotermal di daerah mereka, yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan ruang hidup warga, mayoritas yang berprofesi sebagai petani.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik terkait tata kelola pemerintahan daerah serta transparansi dalam penggunaan anggaran.
KPK diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan gratifikasi ini demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan publik.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini