Sorot Merah Putih, Garut – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (25/03/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran program pelayanan “pemutihan” pajak kendaraan bermotor, sebagai program Kado Pemprov Jabar untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Saat menyapa masyarakat yang hadir, Putri Karlina menyoroti antusiasme warga yang sejak pagi menunggu pelayanan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di Kabupaten Garut.
Selain itu, Putri juga meminta kepada masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan untuk meminta solusi terbaik jika terjadi kendala-kendala pada saat pelaksanaan pembayaran, khususnya dalam sisi administrasi.
“Tadi saya sudah nitip ke orang Samsat supaya dipermudah. Karena intinya kan bapak ibu mau bayar, ada niat baik masa dipersulit. Hak bapak ibu mendapat solusi terbaik” katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli).
“Jangan pulang dari sini (Samsat) ga punya solusi, tapi jangan keluar uang. Kalau masih keluar uang dari hal yang seharusnya, itu jatohnya pungli,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta agar masyarakat tak segan melaporkan ke Instagram @putri.karlina14, jika ada hal-hal yang melanggar aturan.
“Karena saya main instagram, boleh tag instagram saya, ceritakan kejadiannya, nanti saya bantu jika memang terbukti ada kesalahan pelayanan,” ucapnya
Putri Karlina juga meminta masyarakat memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengakses layanan pemutihan pajak agar proses berjalan lancar.
“Bapak ibu intinya saya menitipkan kepada Samsat Kabupaten Garut supaya melayani bapak ibu dengan sepenuh hati, tapi bapak ibu juga harus memenuhi apa yang menjadi kewajiban dan harus memenuhi apa yang menjadi persyaratan,” ujarnya.
Diakhir kunjungan, Wakil Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Mumpung ada hadiah dari Pak Gubernur Jawa Barat, ayo manfaatkan kesempatan ini. Lunasi pajak kendaraan bermotor tahun berjalan agar tidak menunggak di tahun berikutnya,” tandasnya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini