• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Mei 8, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Gandeng UNODC: Bangun Kesadaran Kolektif untuk Cegah dan Kelola Konflik Kepentingan di Sektor Publik

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
4 Juni 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 5 menit lebih
A A
0
Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025

Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025 (dok KPK)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Konflik kepentingan seringkali luput dari perhatian, padahal bisa menjadi celah pertama terjadinya korupsi. Tidak selalu terang, namun dampaknya nyata.

Seperti bayangan yang mengikuti langkah, konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) menyelinap di berbagai pengambilan keputusan dan kebijakan publik.

BacaLainnya

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Jika tidak disadari dan dikelola dengan benar, COI bisa menumbuhkan penyimpangan, menurunkan integritas birokrasi, hingga menimbulkan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengingatkan bahwa COI bukan semata isu etika. Lebih dari itu, ia adalah gerbang awal penyalahgunaan kekuasaan.

“Konflik kepentingan adalah akar korupsi dan banyak penyimpangan dalam administrasi publik. Pengendalian konflik kepentingan menjadi isu strategis yang mendesak. Bahkan, praktik seperti ‘bisik-bisik’ saat proses mutasi jabatan pun bisa tergolong sebagai COI,” ujar Ibnu, saat membuka Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025, Selasa (3/6/2025), di Jakarta.

Ibnu menyoroti masih lemahnya kesadaran akan potensi konflik kepentingan di lingkungan birokrasi.

Menurutnya, masih banyak aparat sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang tidak menyadari bahwa mereka tengah berada dalam situasi COI.

“Konsep ini belum diinternalisasi sepenuhnya. Padahal, laporan Transparency International tahun 2020 menyebut, 60% kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan bahwa integritas tidak cukup diajarkan lewat aturan, tapi harus hidup dalam keseharian birokrasi.

Baca Juga  KPK Pertahankan Opini WTP Enam Tahun Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Keuangan Negara yang Akuntabel

“Konflik kepentingan itu seperti bayangan—tidak selalu jelas tapi nyata. Etika birokrasi harus hidup, tidak cukup hanya ditulis di atas kertas. Ini bagian dari mandat reformasi birokrasi,” ujarnya.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB, Erwan Agus Purwanto, mengakui bahwa kualitas implementasi pengelolaan konflik kepentingan  masih menjadi PR besar.

“Hasil SPI KPK tahun 2023 menunjukkan 52% responden menyatakan konflik kepentingan masih sering terjadi di kementerian, lembaga, maupun pemda. Ini menunjukkan bahwa pemahaman dan pengelolaan konflik kepentingan belum berjalan optimal,” ujar Erwan.

Pengelolaan COI: Antara Kepatuhan dan Kesadaran

Menguatkan pernyataan tersebut, Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyampaikan bahwa pengelolaan COI membutuhkan pendekatan ganda: kepatuhan terhadap aturan (compliance-based) dan penguatan kesadaran etika (value-based).

“Jika dibiarkan, konflik kepentingan akan menimbulkan pelanggaran etika sehingga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Aida menyebut bahwa selama ini sebagian besar instansi hanya menekankan aspek kepatuhan, namun mengabaikan pembentukan nilai.

Padahal, kombinasi dua pendekatan ini krusial agar pengambilan keputusan tidak dicemari kepentingan pribadi atau kelompok.

Tantangan Implementasi dan Dorongan Regulasi

Pengelolaan konflik kepentingan, meski sudah masuk dalam agenda reformasi birokrasi, masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya ialah lemahnya implementasi regulasi yang telah ada.

“Sejak berdiri, KPK telah menyadari konflik kepentingan merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, KPK terus melakukan berbagai inisiatif mulai dari konferensi internasional, kajian, hingga mendorong perbaikan regulasi,” ungkap Aida.

Saat ini, Indonesia memiliki regulasi yang lebih komprehensif untuk mengelola COI, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang menggantikan PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2012.

Aturan ini tidak hanya mempertegas tata kelola, namun juga menyesuaikan dengan standar global seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Sebagai tindak lanjut, KPK menyusun tujuh langkah strategis dalam mendorong implementasi PermenPAN-RB tersebut.

Mulai dari penyusunan petunjuk teknis, penegakan sanksi, pemetaan konflik kepentingan pribadi, hingga penguatan kapasitas APIP yang independen sebagai pengelola COI di lembaga masing-masing.

Kolaborasi Lintas Negara dan Lembaga

Lokakarya dua hari ini diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) dan Direktorat Monitoring KPK, bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Stranas PK.

Sebanyak 73 inspektur jenderal kementerian/lembaga turut serta secara daring, bersama pemangku kepentingan seperti Kementerian PANRB, Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Global Compact Network.

Kerja sama dengan UNODC dan Pemerintah Norwegia menjadi bagian penting dalam mengarusutamakan isu ini. Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Rut Krüger Giverin, menekankan bahwa pengawasan ketat dan budaya integritas adalah pilar penting tata kelola yang bersih.

“Di Norwegia, jurnalisme investigatif dan pengunduran diri karena konflik kepentingan adalah hal yang lumrah ketika integritas dipertaruhkan. Bahkan teman dekat bisa menjadi sumber konflik,” ungkapnya.

Senada, Head of Office UNODC Indonesia, Erick van der Veen, mengingatkan bahwa tidak semua konflik kepentingan bersifat ilegal, tapi tetap berdampak besar.

“Bahkan dalam niat baik, seorang pegawai publik tetap bisa terjerumus ke dalam konflik kepentingan. Karena itu, kesadaran dan sistem pengendalian harus berjalan bersama,” ujar Erick.

Dari Lokakarya Menuju Norma Kerja

Dalam mendukung implementasi PermenPAN-RB 17/2024, KPK juga mendorong pengelolaan konflik kepentingan yang dinamis, terintegrasi dengan sistem informasi, serta mengatur apparent conflict of interest untuk melindungi pengambil kebijakan dari potensi tudingan tak berdasar.

KPK berharap pencegahan konflik kepentingan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi norma kerja yang melekat dalam birokrasi Indonesia.

Baca Juga  Tanggapi Hasil Survei Terbaru, KPK Apresiasi Kepercayaan dan Dukungan Publik

“Harapan utamanya adalah agar seluruh keputusan publik lahir demi kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok,” tutup Ibnu Basuki Widodo.

Melalui penguatan regulasi, kolaborasi internasional, dan kesadaran etik, KPK dan para mitra berupaya menutup celah korupsi sejak dini, dari titik paling awal, dari bayangan yang samar namun nyata: konflik kepentingan.*

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKemenPAN-RBKomisi Pemberantasan KorupsiStranas PKUnited Nations Office on Drugs and CrimeUNODC
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Tender Mobil Pemprov Bali Sarat Kejanggalan, Aktivis Muda NU Desak Kejagung Panggil Gubernur Koster

Posting Selanjutnya

Sekjen FML Desak Kejagung Usut Tuntas Manipulasi Data Kadisdik Bandarlampung

Related Posts

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026
Posting Selanjutnya

Sekjen FML Desak Kejagung Usut Tuntas Manipulasi Data Kadisdik Bandarlampung

“Remon” Sapi Milik Bhabinkamtibmas Terpilih Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo di Idul Adha 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Makna Aktivis Pergerakan dari Hariman Siregar dan Bursah Zarnubi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio