Sorot Merah Putih, Bogor – Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq perintahkan aparatnya menyelidiki pelanggaran lingkungan dalam pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Bogor, Jawa Barat. Unsur adanya pelanggaran pidana dalam proyek itu sedang ditelusuri.
“Sedang didalami ya, sedang dilakukan pengawasan lingkungan. Jadi dua hal yang paling utama di sini KEK Lido. Pertama, tidak didukung oleh persetujuan lingkungan, artinya sebenarnya tidak beraktivitas,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di Bogor, Kamis (13/2/2025).
Hanif mengatakan prosedur lingkungan telah dimiliki pengelola pada 2016. Namun, saat berubah menjadi unit usaha lainnya, hal itu tidak dilakukan.
Memang prosedur lingkungan itu dimiliki dia tahun 2016. Kemudian pada saat kemudian berubah menjadi satu unit usaha yang lain, mestinya perubahan pemrakarsa mesti dilakukan perubahan perizinan lingkungan,” ucapnya.
“Kemudian, pada 2022, KEK Lido diberikan SK-nya, dengan mandatkan SK juga wajib melakukan pengurusan persetujuan lingkungan. Ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Bogor sudah menegur, tetapi melalaikan sehingga saya harus turun,” lanjutnya.
Saat ini Proyek pembangunan tersebut disegel oleh KLH. Hanif mengatakan pihaknya turut menyelidiki kerusakan lingkungan berupa sedimentasi di Danau Lido.
“Kemudian dugaan kerusakan lingkungannya ada di penimbunan atau sedimentasi dari danau lidonya itu. Jadi berdasarkan dengan SK dari Menteri PUPR, mestinya luasnya 24 hektare. tapi hari ini tinggal 11 koma sekian hektare,” imbuhnya.
Saat ini, penyelidikan tengah berjalan. Hanif menyebut bukti sedimentasi tersebut bisa menjadi bukti adanya tindak pidana. Ada sekitar 3 hektar yang mengalami sedimentasi akibat tumpukan tanah. (Naga/Sorot)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini