Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/02/2025) petang. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Penahanan Tersangka Hasto Kristiyanto, disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 18.08 WIB, untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.

“Untuk kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ucap Ketua KPK.
Adapun penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Ketua KPK mengungkapkan, pada tanggal 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Dalam Sprin.Dik tersebut, Hasto dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan uraian perbuatan melawan hukum sebagai berikut :

Pertama, bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HPnya dalam air dan segera melarikan diri.
“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ungkap Setyo
Kedua, pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK. HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” lanjut Ktua KPK.
Ketiga, Selain itu, HK mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” urainya.
Setyo menyebut, sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli dan juga telah dilakukan kegiatan Upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya.
Terhadap perkara suap yaitu bersama sama dengan HM dan kawan-kawan memberi sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK memastikan, Penyidik akan terus melakukan pemberkasan secara simultan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini