Sorot Merah Putih, Jakarta – Gelombang kerusuhan yang melanda sejumlah wilayah Indonesia dalam beberapa hari terakhir tidak hanya meninggalkan kerusakan dan korban jiwa, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar: benarkah ada mafia yang membiayai aksi anarkis ini?
Kerusuhan tersebut telah mengakibatkan korban jiwa, salah satunya Affandi Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas saat terjebak dalam bentrokan.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena rakyat kecil kembali menjadi korban, sementara ada dugaan pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk kepentingan politik dan bisnis.
Menteri Sebut Nama Riza Chalid dan Jaringan Mafia
Polemik mencuat setelah beberapa Menteri Kabinet Merah Putih secara terbuka menyebut nama Riza Chalid, yang dikenal sebagai sosok berpengaruh dalam bisnis migas, dan menyinggung keberadaan mafia pangan serta minyak goreng.
Pernyataan ini bukan sekadar isu liar. Sejumlah media nasional mengutip langsung pernyataan para pejabat:
-Beritasatu.com melaporkan dugaan keterlibatan jaringan Riza Chalid.
-CNBC Indonesia menyoroti dukungan menteri terhadap langkah Presiden melawan mafia.
-NTVNews.id mengutip Menko Pangan Zulkifli Hasan yang menyebut mafia migas ikut bermain.
-Ulasan.co menegaskan ucapan Menteri Trenggono bahwa belum ada Presiden berani melawan mafia migas.
Nama-nama Menteri yang berbicara di antaranya: Sakti Wahyu Trenggono, Abdul Kadir Karding, dan Zulkifli Hasan.
SIAGA 98 Mendesak Transparansi
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menilai pernyataan tersebut harus direspons serius oleh aparat penegak hukum.
“Kalau para Menteri berani menyebut nama mafia secara terbuka, berarti informasi ini bukan gosip. Kepolisian dan Kejaksaan harus memanggil mereka untuk memberi keterangan hukum,” tegas Hasanuddin, Selasa (2/9/2025).
SIAGA 98 juga menekankan bahwa jika benar mafia mendanai kerusuhan, maka kasus ini terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum.
Hasanuddin yang juga Ketua Indonesia Raya Club for Reform (IRC for Reform) menjelaskan, dugaan pendanaan kerusuhan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor yang melarang menghalangi penyidikan (ancaman 12 tahun penjara), serta UU TPPU yang mengatur larangan menyamarkan asal-usul harta hasil kejahatan (ancaman 20 tahun penjara).
SIAGA 98: Bongkar Jaringan Mafia
Dalam pernyataannya, SIAGA 98 mengajukan lima langkah tegas:
-Panggil para Menteri untuk klarifikasi di hadapan hukum.
-Usut aliran dana kerusuhan hingga ke aktor intelektualnya.
-Jerat penghalang penyidikan dengan UU Tipikor.
-Gunakan UU TPPU untuk melacak dan menyita aset mafia.
-Pastikan negara berpihak pada rakyat, bukan mafia.
“Rakyat seperti Affandi Kurniawan selalu jadi korban. Negara tidak boleh kalah oleh mafia. Jika mereka ada di balik kerusuhan ini, bongkar sampai ke akar!” pungkas Hasanuddin.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














