• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juli 15, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Hukum

JAM-Pidum di Seminar Nasional Bahas Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
2 Maret 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
JAM-Pidum, Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta

JAM-Pidum, Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta (dok Kejagung)

9
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana hadir sebagai narasumber dalam seminar nasional bertajuk Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum Islam, KUHP, dan Pergaulan Internasional, yang diselenggarakan Jumat 28 Februari 2025 di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Dalam paparannya, JAM-Pidum menjelaskan perubahan paradigmatik dalam hukum pidana dari pendekatan retributif (pembalasan) menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Paradigma penegakan hukum juga mempertimbangkan kepentingan individu, masyarakat, negara, kearifan lokal, aspirasi global, dan keahlian.

BacaLainnya

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

10 Juli 2025
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025

“KUHP 2023 memiliki perbedaan sistematika dengan KUHP lama, termasuk jumlah bab dan pasal. KUHP 2023 membawa perubahan mendasar dalam sistematika hukum pidana, termasuk penghapusan kategori “kejahatan” dan “pelanggaran”, serta memperkenalkan pidana baru seperti pengawasan dan kerja sosial,” ujar JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menyampaikan bahwa tujuan pemidanaan meliputi pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyesalan terpidana.

Dijelaskan, terdapat pembatasan pidana penjara untuk kelompok tertentu seperti anak-anak, orang tua di atas 75 tahun, first offender, dan kondisi lainnya.

Pidana pokok meliputi penjara, denda, tutupan, pengawasan, dan pidana kerja sosial, sedangkan pidana tambahan meliputi pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu/tagihan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat.

Semetara, pidana mati merupakan jenis pidana paling berat.

JAM-Pidum mengungkapkan pelaksanaan pidana mati diatur dalam Pasal 99 KUHP 2023 dan Pasal 100 KUHP 2023, dengan mempertimbangkan rasa penyesalan Terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri, atau peran Terdakwa dalam tindak pidana.

Baca Juga  Sinyal Kuat Presiden Prabowo ke KPK hingga Kejagung: Tindak Tegas, Tidak Ada Ruang Nego untuk Koruptor

Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak Presiden dan tidak dilaksanakan di muka umum.

Narapidana yang dijatuhi pidana mati memiliki kesempatan untuk perubahan hukuman menjadi pidana seumur hidup jika memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Hukuman mati kini ditempatkan sebagai upaya terakhir dengan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk menunjukkan perubahan perilaku dan penyesalan. Jika selama masa percobaan ini terpidana menunjukkan perbaikan diri, hukuman dapat dikonversi menjadi pidana seumur hidup,” ujar JAM-Pidum menandaskan.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan PP Muhammadiyah, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, perwakilan dari San E Die Gio Asia-Pasifik, dan Komnas Perempuan.

Dengan beragam perspektif, diskusi ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih seimbang dalam melihat hukuman mati dari sudut pandang hukum Islam, hukum nasional, serta norma internasional.

Pandangan pro dan kontra terhadap pidana mati turut menjadi perdebatan dalam forum ini. Beberapa pihak menganggapnya sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sementara yang lain melihatnya sebagai instrumen keadilan dan efek jera dalam sistem peradilan pidana.*Boelan

*Siaran Pers Nomor: PR-195/001/K.3/Kph.3/03/2025

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Hukuman Mati dalam Pandangan Hukum IslamJAM-PidumKamar Pidana Mahkamah Agung RIKejaksaan Agung RIKomnas PerempuanKUHP 2023PP Muhammadiyah
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Pramono-Rano Bakal Gratiskan Transportasi Umum untuk 17 Golongan Masyarakat, Janji Politik Segera Ditunaikan…

Posting Selanjutnya

Ini Himbauan Kakorlantas untuk Para Pemudik di Musim Lebaran 2025

Related Posts

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

10 Juli 2025
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Soroti Kesaksian Rossa: Sarat Framing Mengarahkan ke Aktor Lain Tanpa Alat Bukti

14 Mei 2025
Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif

17 April 2025

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Grup Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

16 April 2025
Posting Selanjutnya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyampaikan himbauan untuk pemudik di musim Lebaran 2025

Ini Himbauan Kakorlantas untuk Para Pemudik di Musim Lebaran 2025

KPK Eksekusi SYL Usai MA Tolak Kasasi

KPK Siap Eksekusi Koruptor Syahrul Yasin Limpo Usai MA Tolak Kasasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Prabowo Subianto Ukir Sejarah sebagai Presiden Indonesia Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

14 Juli 2025

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025
Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

12 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

    Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com