Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pengerahan pasukan TNI sebagai aparat keamanan tidak sesuai dengan mandat konstitusi yang menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat keamanan.
“Dengan dilanggarnya UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penyelenggaraan negara terganggu karena menyalahi hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta prinsip dasar pemerintahan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
IPW mendesak Presiden dan DPR segera melakukan pembahasan serius atas pelanggaran tersebut dan meminta transparansi atas dasar pengerahan kekuatan militer ke institusi penegak hukum sipil tersebut.
Langkah pengerahan ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025, yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta peralatan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Surat ini ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengiriman 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri dari satuan tempur dan bantuan tempur.
IPW menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang memisahkan tugas TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan. Dalam TAP MPR VII/2000 juga ditegaskan bahwa TNI hanya bertugas dalam ranah pertahanan.
“Bahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tidak ada ketentuan yang mengizinkan TNI mengamankan kantor Kejaksaan, karena gedung Kejaksaan bukan merupakan objek vital nasional yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2,” tambah Sugeng.
UU TNI mengatur secara spesifik bahwa tugas selain perang harus dalam konteks tertentu seperti menghadapi separatisme, terorisme, dan objek vital strategis—yang tidak relevan dengan pengamanan kantor kejaksaan.
IPW juga mempertanyakan urgensi dari pengamanan tersebut.
“Jika Kejaksaan merasa dalam ancaman serius, hal ini harus dikomunikasikan secara transparan ke publik. Jaksa Agung harus menjelaskan, dan DPR wajib memanggilnya,” ucap Sugeng.
Tidak hanya itu, IPW mendesak DPR untuk memanggil Panglima TNI dan KASAD guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tugas TNI yang dinilai telah melanggar fungsi pertahanan dan masuk ke ranah keamanan yang menjadi kewenangan Polri.
“Penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa dengan Kejaksaan?” pungkas Sugeng.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















