• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Mei 14, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW: Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Langgar Konstitusi dan TAP MPR

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
12 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
ilustrasi patwal TNI

ilustrasi patwal TNI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pengerahan pasukan TNI sebagai aparat keamanan tidak sesuai dengan mandat konstitusi yang menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat keamanan.

BacaLainnya

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

“Dengan dilanggarnya UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penyelenggaraan negara terganggu karena menyalahi hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta prinsip dasar pemerintahan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

IPW mendesak Presiden dan DPR segera melakukan pembahasan serius atas pelanggaran tersebut dan meminta transparansi atas dasar pengerahan kekuatan militer ke institusi penegak hukum sipil tersebut.

Langkah pengerahan ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025, yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta peralatan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Surat ini ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengiriman 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri dari satuan tempur dan bantuan tempur.

IPW menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang memisahkan tugas TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan. Dalam TAP MPR VII/2000 juga ditegaskan bahwa TNI hanya bertugas dalam ranah pertahanan.

Baca Juga  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional: Siap Kawal Program Tepat Kelola dan Tepat Sasaran

“Bahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tidak ada ketentuan yang mengizinkan TNI mengamankan kantor Kejaksaan, karena gedung Kejaksaan bukan merupakan objek vital nasional yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2,” tambah Sugeng.

UU TNI mengatur secara spesifik bahwa tugas selain perang harus dalam konteks tertentu seperti menghadapi separatisme, terorisme, dan objek vital strategis—yang tidak relevan dengan pengamanan kantor kejaksaan.

IPW juga mempertanyakan urgensi dari pengamanan tersebut.

“Jika Kejaksaan merasa dalam ancaman serius, hal ini harus dikomunikasikan secara transparan ke publik. Jaksa Agung harus menjelaskan, dan DPR wajib memanggilnya,” ucap Sugeng.

Tidak hanya itu, IPW mendesak DPR untuk memanggil Panglima TNI dan KASAD guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tugas TNI yang dinilai telah melanggar fungsi pertahanan dan masuk ke ranah keamanan yang menjadi kewenangan Polri.

“Penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa dengan Kejaksaan?” pungkas Sugeng.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchKejaksaan Agung RIStaf Khusus Kepala Staf TNI ADTNI untuk Pengamanan Kejaksaan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Resmikan Pusat Kajian HAM di Museum Agung Pancasila Bali

Posting Selanjutnya

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Related Posts

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026
Posting Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Tragedi yang Tak Pernah Ingkar Janji dan Kami Selalu Mengingatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio