• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Januari 18, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW: Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Langgar Konstitusi dan TAP MPR

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
12 Mei 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
ilustrasi patwal TNI

ilustrasi patwal TNI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai pengerahan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia merupakan tindakan yang melanggar konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pengerahan pasukan TNI sebagai aparat keamanan tidak sesuai dengan mandat konstitusi yang menegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat keamanan.

BacaLainnya

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono sebelumnya melepas bantuan kemanusiaan dalam program solidaritas “Diplomat Peduli” pada Kamis (5/12) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Peduli, Menlu Sugiono Kirim Drone Kargo Raksasa untuk Bantu Wilayah Terisolasi Aceh

7 Desember 2025

Poros Jakarta Raya: Hentikan Serakahnomic dan Wujudkan Ekonomi yang Berkeadilan

6 Desember 2025

“Dengan dilanggarnya UUD 1945 dan TAP MPR VII/2000, penyelenggaraan negara terganggu karena menyalahi hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, serta prinsip dasar pemerintahan,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

IPW mendesak Presiden dan DPR segera melakukan pembahasan serius atas pelanggaran tersebut dan meminta transparansi atas dasar pengerahan kekuatan militer ke institusi penegak hukum sipil tersebut.

Langkah pengerahan ini merujuk pada Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor TR/422/2025, yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan personel serta peralatan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Surat ini ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengiriman 30 personel untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri dari satuan tempur dan bantuan tempur.

IPW menyoroti bahwa tindakan ini bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, yang memisahkan tugas TNI sebagai alat pertahanan dan Polri sebagai alat keamanan. Dalam TAP MPR VII/2000 juga ditegaskan bahwa TNI hanya bertugas dalam ranah pertahanan.

Baca Juga  Menko Perekonomian: Indonesia Kerja Sama Energi Nuklir dengan AS dan Jepang

“Bahkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tidak ada ketentuan yang mengizinkan TNI mengamankan kantor Kejaksaan, karena gedung Kejaksaan bukan merupakan objek vital nasional yang strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2,” tambah Sugeng.

UU TNI mengatur secara spesifik bahwa tugas selain perang harus dalam konteks tertentu seperti menghadapi separatisme, terorisme, dan objek vital strategis—yang tidak relevan dengan pengamanan kantor kejaksaan.

IPW juga mempertanyakan urgensi dari pengamanan tersebut.

“Jika Kejaksaan merasa dalam ancaman serius, hal ini harus dikomunikasikan secara transparan ke publik. Jaksa Agung harus menjelaskan, dan DPR wajib memanggilnya,” ucap Sugeng.

Tidak hanya itu, IPW mendesak DPR untuk memanggil Panglima TNI dan KASAD guna memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan tugas TNI yang dinilai telah melanggar fungsi pertahanan dan masuk ke ranah keamanan yang menjadi kewenangan Polri.

“Penempatan personel TNI di kantor Kejaksaan menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: ada apa dengan Kejaksaan?” pungkas Sugeng.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchKejaksaan Agung RIStaf Khusus Kepala Staf TNI ADTNI untuk Pengamanan Kejaksaan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Menteri HAM Natalius Pigai Resmikan Pusat Kajian HAM di Museum Agung Pancasila Bali

Posting Selanjutnya

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Related Posts

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono sebelumnya melepas bantuan kemanusiaan dalam program solidaritas “Diplomat Peduli” pada Kamis (5/12) di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI

Diplomat Peduli, Menlu Sugiono Kirim Drone Kargo Raksasa untuk Bantu Wilayah Terisolasi Aceh

7 Desember 2025

Poros Jakarta Raya: Hentikan Serakahnomic dan Wujudkan Ekonomi yang Berkeadilan

6 Desember 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masuk daftar Google Year in Search 2025. (Doc.Istimewa)

Menkeu Purbaya Masuk Daftar “Year in Search 2025”, Bersanding dengan Jumbo dan Gemini AI

5 Desember 2025
Komisi IV DPR memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan deforestasi pemicu banjir Sumatra.(Foto: Istimewa)

Komisi IV DPR Panggil Menhut Raja Juli Soal Dugaan Deforestasi Pemicu Banjir Besar di Sumatra

2 Desember 2025
dok Ist Sorot Merah Putih

Ketum PRIMA, Agus Jabo Soroti Kaum Pencari Untung di Tengah Krisis Kemanusiaan

1 Desember 2025
Posting Selanjutnya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

Tragedi yang Tak Pernah Ingkar Janji dan Kami Selalu Mengingatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi (Foto:BPMI)

Presiden Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat Strategi Pengentasan Kemiskinan

12 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

1 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025)

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

26 Desember 2025

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat Strategi Pengentasan Kemiskinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio