• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Agustus 25, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparatnya yang Intervensi Penegakan Hukum

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
21 Februari 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso

Sorot Merah Putih, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menertibkan aparat TNI yang terlibat dalam penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan, yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

IPW menilai, keterlibatan TNI dalam penegakan hukum berpotensi mengganggu sistem hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BacaLainnya

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyoroti kejadian di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani oleh Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja, pada 17 Februari 2025. Surat tersebut berisi instruksi penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Solok.

Kasus serupa juga terjadi di Medan, dimana prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam I Bukit Barisan melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang yang diduga menyimpan oli palsu di Kompleks Pergudangan Harmoni, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Penggerebekan serupa juga dilakukan di Kompleks Pergudangan Intan, Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan.

“Penggerebekan oli palsu berbagai merek ini dilakukan pada 19 Februari 2025 dengan menyita ribuan kotak berisi oli palsu,” ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/02/2025).

Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam konferensi pers pada 20 Februari 2025, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan lebih dari 30 truk berisi produk oli ilegal.

“Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” kata Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis (20/02/2025) seperti yang dipublikasikan www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB.

Baca Juga  HUT ke-80 TNI AL, KSAL Muhammad Ali: Laut Adalah Masa Depan Bangsa, Kesiapsiagaan Harus Utama

Namun, IPW menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa melibatkan institusi yang berwenang menurut Undang-Undang, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sugeng menilai bahwa intervensi TNI dalam penegakan hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi memicu gesekan antara aparatur negara di lapangan.

“Dua peristiwa intervensi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban. Selain itu, tindakan TNI tidak dapat dikaji melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa tindakan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, karena TNI tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Pro Justitia atau pemberkasan perkara terhadap warga sipil yang diduga melanggar hukum.

“Akibatnya, proses hukum terhadap kasus-kasus yang ditangani oleh TNI dapat terhambat dan tidak dapat diproses melalui mekanisme peradilan yang berlaku,” ucapnya.

IPW juga menyoroti bahwa intervensi TNI dalam penegakan hukum bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000.

Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, sementara penegakan hukum merupakan tugas Polri.

Untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, IPW mendesak agar Panglima TNI segera menertibkan aparatnya yang melakukan intervensi dalam tugas penegakan hukum.

Menurut Sugeng, langkah ini penting untuk memastikan setiap institusi negara menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penegakan hukum adalah tugas Polri. Oleh karena itu, dua peristiwa di Solok dan Medan harus dikembalikan kepada institusi yang berwenang agar tertib hukum tetap terjaga,” pungkas Sugeng.*Boelansorotmerahputih

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Indonesia Police WatchIntervensi Penegakan HukumKepolisian Republik IndonesiaKetua IPW Sugeng Teguh SantosoPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Langkah KPK Tahan Hasto: Berikut Tanggapan Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Posting Selanjutnya

Gubernur Dedi Mulyadi Bersama Bupati dan Wali Kota Terpilih se-Jawa Barat Bertolak ke Magelang

Related Posts

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026
Posting Selanjutnya
Dedi Mulyadi Bersama Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat Bertolak ke Magelang mengikuti Retret Kepala Daerah Terpilih

Gubernur Dedi Mulyadi Bersama Bupati dan Wali Kota Terpilih se-Jawa Barat Bertolak ke Magelang

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada jadi irup di pemakaman mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin Kambo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada Pimpin Upacara Pemakaman Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Jika Dasco Masuk Kabinet, Itu Bukan Sekadar Reshuffle

11 Agustus 2026

SIAGA 98 Usul Terbitkan Perpres Baru untuk Perkuat Penataan Kelembagaan BGN Pascaputusan MK

5 Agustus 2026

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Buruh: Kedekatan yang Dibangun Lewat Dialog, Perlindungan dan Aksi Nyata

1 Agustus 2026

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio