Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan ini yang ketiga kalinya dan telah didaftarkan pada Rabu (12/03/2025).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/03/2025), perkara ini terdaftar dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Adapun klarifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon dalam gugatan tersebut adalah Komisaris Jenderal Polisi Purn Drs. Firli Bahuri M.Si, sedangkan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Rabu (19/03/2025). Namun, petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jaksel.
Firli melalui praperadilan ini, status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan dapat diuji kembali secara hukum. “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam dokumen SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Firli telah mengajukan praperadilan pertama pada 24 November 2023. Dalam permohonannya, ia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya serta menyatakan bahwa status tersangkanya tidak sah. Namun, permohonan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan.
Firli kembali mengajukan gugatan kedua pada 22 Januari 2024 dengan termohon Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan tersebut dicabut tanpa alasan yang jelas.
Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, membenarkan bahwa kliennya kembali mengajukan praperadilan sebagai bagian dari upaya hukum untuk mencari keadilan.
Ian menekankan bahwa Firli telah menyandang status tersangka selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan hukum.
“Upaya hukum ini merupakan bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan terkait status tersangka yang telah disandangnya selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Ian singkat.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat status Firli sebagai mantan pimpinan lembaga antirasuah yang kini menghadapi tuduhan serius.
Sidang praperadilan mendatang akan menjadi penentu bagi langkah hukum selanjutnya dalam kasus yang menjeratnya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini