Sorot Merah Putih, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2016–2019, Febri Diansyah, diperiksa oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Febri, yang kini menjadi Penasihat Hukum Hasto, diketahui pernah hadir dalam ekspose perkara Harun Masiku saat masih aktif sebagai pejabat di KPK.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Febri di masa lalu yang memiliki akses terhadap berbagai informasi internal KPK.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 1998) menilai, pemeriksaan Febri Diansyah oleh Penyidik KPK terkait Perkara Hasto dan lainnya membuktikan KPK tidak tebang pilih.
“Tidak ada perlakuan khusus terkait terhadap orang yang diduga memiliki keterangan dan/atau dugaan hubungan dengan suatu perkara, termasuk kepada mantan insan (pegawai-red) KPK,” tegas Hasanuddin. Sabtu (19/04/2025).
Apalagi, lanjut Hasanuddin, Febri yang saat itu masih berstatus pegawai KPK yang memiliki akses terhadap informasi KPK, sebagai Jubir atau Humas KPK.
“Karena keterliban Febri saat ini, berpotensi menggunakan informasi yang diketahuinya untuk melakukan pembelaan hukum dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum Hasto dan perkara lainnya,” urai Hasanuddin.
SIAGA 98 sudah mengingatkan bahwa sepatutnya Febri tidak menerima dan bisa saja menolak menjadi penasehat hukum bagi pihak-pihak yang berperkara dalam tempus (waktu) ketika febri masih berada di KPK.
“Karena ada konsekuensi etik dan hukum. Dalam hal etik, KPK menerapkan etik perilaku dengan standard tinggi,” ucapnya.
Hasanuddin yang juga Pendiri LBH Padjajaran menuturkan, menjadi Penasehat Hukum bagi pihak yang berperkara disaat perkara tersebut terjadi disaat masih berada di sebagai pegawai KPK adalah tindakan tidak profesional dan berintegritas.
“Berbeda sekali dengan apabila menangani perkara yang terjadi saat Febri tidak berada di KPK,” tuturnya.
“Itu hak dan kewajibannya sebagai penasehat hukum atau advokat yang dilindungi oleh UU,” lanjutnya menegaskan.
Lebih jauh Hasanuddin mengatakan, demikian juga bisa berkonsekuensi hukum, dalam hal menggunakan pembelaan terhadap kliennya dengan menggunakan informasi yang diketahui dalam perkara tersebut.
Informasi dimaksud tidak terbatas pada alat bukti, tetapi strategi dan proses penanganan suatu perkara.
“SIAGA 98, melihat pemeriksaan febri memperlihatkan KPK tidak membeda-bedakan antara mantan insan KPK dan yang bukan mantan insan KPK dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi,” tandasnya.
Terpisah, KPK memebenarkan membenarkan soal Febri saat di KPK hadir dalam ekspose perkara Harun masiku, ketika dihubungi oleh Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Jumat, 18 April 2025.
“Perkara suap KPU dengan tersangka Harun Masiku. Betul,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
Meskipun begitu, Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk keterlibatan lain dari Febri Diansyah dalam pengusutan kasus tersebut.
Tessa beralasan masih belum mendapatkan informasi terbaru terkait hal itu.
“Belum ada informasi lain lagi dari penyidik (soal keterlibatan Febri),” ucap Tessa kembali.
KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dalam kasus Harun Masiku tersebut. Febri diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Febri menjadi kuasa hukum Hasto Kristiyanto tentu merupakan pilihan pribadi. Namun, kata dia, Febri mengetahui peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku yang gagal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kala itu.*Hsn
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini