Sorot Merah Putih, Bandung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen mecapai Rp4,4 miliar dalam waktu 1,5 jam pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Biasanya, sejak kantor-kantor samsat dibuka pukul 08.00 hingga 09.30, data kendaraan yang masuk hanya berkisar 5.000 unit dengan jumlah penerimaan di kisaran Rp2 miliar. Kini setelah pemutihan, sampai pukul 09.30 data yang sudah masuk tercatat 10.555 unit, dengan penerimaan Rp4,4 miliar.
“Kenaikannya sampai 100 persen,” ujar Dedi Taufik, Kamis (20/3/2025).
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengumumkan akan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tak tanggung-tanggung, tunggakan dan denda pajak dari 2024 ke belakang dihapuskan, dengan syarat harus membayar pajak di tahun 2025 ini.
Selanjutnya, untuk menghindari antrean di kantor – kantor samsat, Bapenda telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.
“Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai,” kata Dedi.
Masyarakat pemilik kendaraan bermotor antusias dengan pemutihan tunggakan pajak yang berlaku 20 Maret – 6 Juni 2025.
Di beberapa wilayah dilaporkan wajib pajak pemilik kendaraan berbondong-bondong ke kantor samsat memperpanjang masa pajaknya. Dengan pemutihan, pemilik kendaraan tidak perlu membayar tunggakan (pokok pajak dan denda) sebelum 2024, tapi cukup membayar pajak tahun 2025.
Lonjakan terjadi di Kabupaten Subang, Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang Lovita Adriana Rosa, terjadi lonjakan pembayaran pajak kendaraan pada hari pertama pemutihan.
“Hari ini sejak pagi sudah terlihat antusiasme masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, diperkirakan ada kenaikan 40 persen dibandingkan hari-hari biasanya,” ujar Lovita Adriana, Kamis (20/3/2025).
Sejak dibuka hingga pukul 10.00, tercatat…
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini