Sorot Merah Putih, Garut – Proses seleksi direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Intan Garut menuai sorotan tajam dari tokoh muda pemerhati kebijakan publik lokal, Ahirudin Yunus.
Ia menilai Panitia Seleksi (Pansel) lalai dalam menjalankan tugasnya karena meloloskan calon yang dinilai tidak memenuhi syarat hukum, bahkan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Saya heran, kenapa pansel bisa meloloskan salah satu calon yang sudah menjabat selama dua periode berturut-turut. Padahal, dalam PP 54/2017 ditegaskan bahwa direksi hanya dapat diangkat kembali untuk periode ketiga jika memiliki prestasi luar biasa yang dibuktikan secara objektif,” ujar Yunus. Minggu (14/6/2025).
Yunus menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan dasar hukum maupun bukti prestasi luar biasa dari calon dimaksud.
Ia mempertanyakan ukuran kinerja yang dijadikan dasar seleksi, termasuk keberadaan audit independen yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam evaluasi.
“Apa ukuran prestasinya? Mana evaluasi independennya? Mana audit kinerjanya? Bahkan, yang bersangkutan sempat diberhentikan pada periode kedua oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM),” tanya Yunus.
“Jangan sampai pengangkatan ini hanya didasarkan pada kedekatan atau subjektivitas. Ini BUMD, bukan milik pribadi atau kelompok,” imbuh dia.
Lebih jauh, Yunus juga menyoroti lemahnya peran pengawasan Pemerintah Kabupaten Garut selaku pemegang kendali BUMD.
Ia menilai Pemda terlalu menyerahkan proses seleksi kepada pansel tanpa pengawasan ketat atas penerapan aturan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi seleksi, tapi menyangkut kredibilitas dan integritas tata kelola BUMD yang setiap tahun mengelola miliaran dana publik. Kalau aturan dasar saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan?” kata Yunus.
Ia mendesak agar proses seleksi direksi Perumda Tirta Intan ditinjau ulang secara menyeluruh dan transparan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui dasar hukum pelolosan calon, termasuk rekam jejak dan capaian kinerja yang dijadikan acuan.
“Saya minta Pemda dan pansel jangan menutup mata dan telinga terhadap aspirasi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus jadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMD,” tandasnya.*
*Salinan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Direksi Perumda Tirta Intan Masa Jabatan 2025-2030.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















